Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Banda Aceh

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial AC (37), karena melakukan tindak kejahatan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan Citra Yudha mengatakan, AC membegal payudara seorang mahasiswi berinisial IN (24) di Jalan Kompleks Villa Citra Gampong Pineung, Kota Banda Aceh pada akhir Juni 2021 lalu.

Kata Ryan, kejadian tersebut terjadi saat korban bersama rekannya sedang berjalan kaki di sekitar lokasi kejadian. Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor memegang payudara korban.

“Korban sempat melihat pelaku menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat BL 3127 AL menggunakan topi warna hitam, masker warna hitam, celana ponggol warna hitam dan jaket, lalu pelaku mendekati korban dan langsung memegang payudara korban, kemudian pelaku melarikan diri,’’ sebut Ryan. 

Setelah melihat ciri-ciri pelaku, kata Ryan, korban berteriak dan pelaku pun melarikan diri serta korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Berdasarkan laporan korban, Kanit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Puti Rahmadiani melakukan pemeriksaan terhadap korban serta mengumpulkan data-data sebagai bahan penyidikan terhadap kasus tersebut. 

“Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh di Gampong Ilie, Banda Aceh  dan dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Ryan.

Related posts