Terdakwa Pengumpul Fee Bansos Covid Dituntut 7 Tahun Penjara

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair enam bulan kurungan terkait korupsi bansos Covid-19. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair enam bulan kurungan terkait korupsi bansos Covid-19.

Anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu dinilai jaksa terbukti turut serta melakukan korupsi dengan menerima uang total senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.

Baca :Diperiksa KPK, Politikus PDIP Dicecar Soal Bagi-bagi Jatah Bansos

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wahyono dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa KPK, Mohamad Nur Azis, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/8).

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom)

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan Adi, kata jaksa, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, ia melakukan korupsi di tengah bencana pandemi Covid-19. Itu menjadi poin yang memberatkan Adi.

Sedangkan hal meringankan yakni Adi belum pernah dihukum, terus terang dalam memberikan keterangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Terdakwa mendapat status justice collaborator,” ujarnya.

Jaksa menilai Adi menerima perintah Juliari untuk mengumpulkan fee sebesar Rp10 ribu per paket dari para penyedia bansos Covid-19. Perintah itu kemudian disampaikan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Matheus Joko Santoso untuk menerima fee dari para penyedia bansos Covid-19.

“Sehingga kapasitas Adi Wahyono bukan pelaku utama karena representasi Juliari dalam merealisasikan perintah pengumpulan uang tersebut,” kata jaksa saat membacakan pertimbangan pemberian status JC.

Atas perbuatannya, Adi yang juga menjadi PPK itu dinilai jaksa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [CNN]

Related posts