Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran TWK KPK

Komnas HAM telah menerima banyak dokumen yang melandasi laporan soal pimpinan KPK itu. (foto: republika)

(KANALACEH.COM) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan ada pelanggaran HAM terkait dengan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Ada 11 pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN baik ditinjau dari sisi kebijakan, perlakuan, maupun ucapan,” ujar Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal Manan saat membacakan hasil penelusuran pihaknya, Senin (16/8/2021) siang.

Sebelas yang dilanggar itu adalah: Hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi (ras dan etnis), hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman.

Kemudian hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dan dalam pemerintahan, dan hak atas kebebasan berpendapat.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom)

Munafrizal menerangkan Komnas HAM menemukan pelanggaran itu baik dari segi tindakan, kebijakan atau peraturan, termasuk pernyataan dan/atau perlakuan.

Sebelum masuk pengumuman kesimpulan tersebut, Anggota Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan kronologi dan temuan penelaahan pihaknya atas laporan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang disampaikan para pegawai KPK tak lolos TWK.

“Kebijakan penyelenggaraan asesmen TWK dalam rangka alih status Pegawai KPK menjadi asesmen tidak memenuhi tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyelenggaraan maupun penyelenggara dalam proses asesmen tersebut tidak memenuhi prinsip profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas,” ujar Choirul.

Total ada 9 poin temuan fakta yang dibacakan Anam atas pelaporan terkait TWK tersebut.

Pada poin ketujuh, Choirul menyatakan, “Adanya fakta dan dugaan kuat atas tindakan terselubung dan ilegal dalam pelaksanaan asesmen TWK.”

“Penggunaan kop surat BKN oleh BAIS untuk tes esai atau DIP (daftar isian pribadi),” ujar Choirul.

Choirul menjelaskan temuan pada poin ketujuh itu, yakni penggunaan kop surat BKN oleh BAIS itu sebagai yang baru mereka temukan sehingga pengumuman yang seyogyanya disampaikan beberapa waktu lalu ditunda jadi hari ini.

“Ini yang kemarin di proses akhir yang kami bilang ada fakta baru, oleh karena kami menelusuri lagi sehingga membutuhkan waktu lagi untuk menyelsaikan laporan ini,” ujar Choirul.

Dalam proses penanganan aduan ini, Komnas HAM sudah memintai keterangan sejumlah pihak. Di antaranya yakni Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pegawai KPK nonaktif Novel Baswedan dkk, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, hingga ahli hukum tata negara.

Pekerjaan yang dilakukan oleh Komnas HAM menindaklanjuti aduan yang dilayangkan oleh 75 pegawai KPK nonaktif perihal dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum 75 pegawai KPK, Asfinawati, mencatat sedikitnya lima pelanggaran HAM dalam tes tersebut.

Beberapa di antaranya seperti perlakuan tidak adil dalam hubungan kerja, pelanggaran serikat berkumpul, hingga diskriminasi terhadap perempuan.

Selain Komnas HAM, Ombudsman pun sebelumnya telah mengumumkan temuan malaadministrasi dalam proses penonaktifan 75 pegawai termasuk TWK KPK. Namun, atas temuan Ombudsman itu baik KPK maupun BKN melayangkan keberatan. [CNN]

Related posts