Mabes Polri Limpahkan Berkas Kasus Sabu 1,2 Ton ke Kejari Aceh Barat

(DOK. KejatiAceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mabes Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus sabu jaringan Timur Tengah sebanyak 1,2 Ton ke JPU Kejari Aceh Barat, Senin (16/8/2021).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Munawal Hadi mengatakan, tim Mabes Polri juga menyerahkan 10 orang tersangka. Satu di antaranya adalah berinisial ONK, warga negara asing Nigeria.

Lalu, AAM warga asal Bireuen, AW asal Lhokseumawe, SY asal Banda Aceh, UH asal Aceh Barat, MN asal Pidie, FR asal Banda Aceh, Ma asal Pidie Jaya, Mu asal Aceh Barat, dan Bu asal Aceh Jaya.

Munawal menjelaskan, dari 10 tersangka, tiga di antaranya masing-masing ONK, AAM dan AW diserahkan secara virtual antara Mabes Polri, Kejaksaan Agung, LP Cipinang, dan LP Banceu di Jawa Barat.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom)

“Sedangkan untuk 7 orang tersangka yaitu tersangka diterima di Kejati Aceh,” kata Munawal.

Diketahui, tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu itu terbongkar pada Kamis (15/4/2021) malam di Dusun Kemakmuran, Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Selain membekuk tersangka, tim gabungan Mabes Polri juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 kapal sinar emtarim 02 warna biru, mobil expander Nopol BL 1439 AO, 1 kotak fiber berisi 51 karung terdiri dari 1.162 plastik  dengan berat total 1.221.281 kg sabu.

Munawal menjelaskan bahwa barang bukti sabu 1,2 ton itu kini sebagian besar sudah dimusnahkan, hanya 1,2 kilogram yang disisihkan untuk menjadi barang bukti di persidangan.

“Sejumlah 1.220.079 kilogram atau 1,2 ton dimusnahkan, dan yang disisihkan untuk menjadi barang bukti di persidangan sejumlah 1.202 gram atau 1.2 kilogram  (dalam 51 bungkus plastik kecil),” ucapnya.

Related posts