Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan 1,5 Juta Batang Rokok Luffman Ilegal

Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal. (dok. Bea Cukai Langsa)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Bea Cukai Langsa menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 1,5 juta batang. Barang tersebut digagalkan di Kawasan Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Tri Hartana mengatakan, rokok ilegal bermerk Luffman itu digagalkan saat diangkut menggunakan sebuah truk di perbatasan Langsa-Aceh Tamiang.

Penindakan ini, kata dia berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal menuju Aceh.

Kata Tri, dari informasi tersebut, selanjutnya tim melakukan pendalaman informasi. Setelah tim mendapatkan informasi terkait sarana pengangkut dan ciri-cirinya, tim bergerak menuju perbatasan Langsa-Aceh Tamiang untuk melakukan pemantauan terhadap truk yang menjadi target penindakan.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom)

Setelah itu, tepatnya di daerah Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang, tim menghentikan dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatan truk.

Hasil pemeriksaan, lanjut Tri, menunjukkan bahwa muatan truk tersebut adalah rokok illegal merek Luffman dengan ciri-ciri rokok tanpa dilekati pita cukai (polos).

Tri menambahkan bahwa barang bukti 1,5 juta batang rokok, truk pengangkut dan dua terduga pelaku langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun dasar hukum dari kegiatan penindakan terhadap barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis rokok sigaret putih mesin tersebut karena merupakan pelanggaran pidana yang diduga melanggar pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujar Tri.

Ia menyebutkan bahwa operasi penindakan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Melainkan juga sebagai upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara,” katanya.

Related posts