Polda Aceh Amankan Tujuh Pelaku Tambang Ilegal dan Alat Berat di Aceh Besar

Polda Aceh Amankan Tujuh Pelaku Tambang Ilegal dan Alat Berat di Aceh Besar. (dok. Polda Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polda Aceh menangkap tujuh terduga pelaku tindak pidana pertambangan ilegal di Aceh Besar. Aparat juga menyita sejumlah alat berat yang digunakan tersangka dalam beraktivitas.

Penangkapan itu dilakukan karena didapati aktivitas tambang jenis tanah timbun/uruq tanpa dilengkapi izin di tiga lokasi. Ketujuh terduga pelaku masing-masing berinisial IS (30), RD (46), IW (33), KS (46), AZ (43), RDH (25), dan HF (37).

“Setiap lokasi juga didapati satu unit alat berat dengan merk berbeda. Bahkan ada satu lokasi yang alat beratnya sedang melakukan aktivitas tambang,” kata Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, dalam keterangannya, Selasa (17/8).

Kata Sony, ke tujuh terduga pelaku tersebut termasuk operator dan pemilik tambang yang lokasi tambangnya berbeda. Saat diamankan juga di lokasi berbeda.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom)

Dalam upaya penegakan hukum tersebut, lanjutnya, petugas juga ikut mengamankan barang bukti dua unit alat berat Merk Hitachi warna orange, satu unit alat berat Merk CAT warna kuning.

Pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktek tambang ilegal. Karena aktivitas tambang tanpa dilengkapi izin akan sangat berbahaya baik bagi masyarakat maupun lingkungan.

“Itu sangat berbahaya, karena sangat merugikan masyarakat dengan mengakibatkan kerusakan lingkungan. Hal itu juga dapat menurunkan PAD bagi pemerintah setempat,” ujarnya.

Saat ini, para terduga pelaku beserta seluruh alat bukti sudah diamankan ke Mapolda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Related posts