Luas Lahan Sawah di Aceh Berkurang 80.485 Hektare

6.769 hektare lahan sawah di Aceh dilanda kekeringan
Dokumentasi - Salah seorang petani melihat areal persawahan miliknya yang dilanda kekeringan di Desa Trieng, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh mencatat lahan sawah di seluruh Aceh berkurang 80.485 hektare sejak 2017 hingga sekarang. Lahan tersebut tersebar di 23 kabupaten/kota di Aceh.

“Dari lahan seluas 294.483 ha diseluruh Aceh pada tahun 2017 lalu, luas baku sawah Aceh yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun 2019 seluas 213.997,5 ha,” kata Kepala Bidang Hortikultura Pemprov Aceh, Chairil Anwar seperti dilansir laman Antara, Kamis (27/8/2021).

Agar lahan sawah di Aceh tidak semakin berkurang setiap tahunnya, dia mengungkapkan, pemerintah memberikan perhatian khusus agar lahan-lahan sawah yang sudah ada agar dapat dipertahankan dan dilindungi pemanfaatannya. Sehingga kebutuhan pangan masyarakat tetap terjaga dan tersedia setiap waktu, katanya.

Chairil mengatakan saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, dengan mengamanatkan bahwa perlindungan lahan pertanian pangan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam penataan ruang wilayah.

“Perlindungan lahan pertanian pangan perlu dilakukan dengan menetapkan kawasan-kawan pertanian pangan yang perlu dilindungi,” jelasnya seperti dilansir dari Antara.

Menurutnya, lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.

Ia juga menegaskan guna memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian, Provinsi Aceh telah menetapkan Qanun (Perda) Nomor 19 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2013-2033, terkait strategi pengembangan kawasan budidaya dengan pemanfaatan kawasan budidaya secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Namun, kata Chairil, penerapan perda tersebut belum secara tegas mengamanatkan dilindunginya lahan pertanian, untuk menjamin kedaulatan pangan secara berkelanjutan dalam bentuk perlindungan lahan tersebut.

Related posts