Polisi Sita Barang Bukti Minuman Red Label dari tujuh Wanita Pesta Miras di Banda Aceh

Minuman yang disita polisi. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh dan Petugas dari Satpol PP dan WH Banda Aceh menangkap tujuh wanita muda yang sedang pesta miras di salah satu kafe di Banda Aceh.

Bukan hanya itu polisi juga menyita barang bukti berupa minuman keras yang terbilang mewah seperti jenis Red Lebel. Kemudian vibe dari lokasi kejadian.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, penggrebekan itu dilakukan di room karaoke di kafé tersebut. Penggrebekan itu juga  berawal dari laporan warga setempat.

“Warga setempat merasa terganggu dengan adanya suara bising hampir tiap malam. Mereka melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk ikut membantu peneguran,” sebut AKP Ryan, Senin (30/8/2021).

Pada saat petugas melakukan patroli rutin, melintasi lokasi cafe “GK” dan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran laporan dari warga.

“Ternyata didalam room karaoke ditemukan tujuh wanita muda sedang berpesta miras dengan berbagai merk,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, Polisi menghubungi Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyerahan terhadap tujuh wanita yang terlibat berikut barang bukti miras.

Ketujuh wanita muda berinisial NM (22) warga Panton Labu, HS (19) warga Bireuen, EMD (26) dan CA (22) warga Banda Aceh, FD (26) dan MA (22) warga Aceh Besar dan NA (19) warga Aceh Timur.

Sampai saat ini, ketujuh wanita muda masih dalam pemeriksaan oleh petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Related posts