PTUN Putuskan Data Kekayaan ExxonMobil di Aceh Tak Bisa Dibuka ke Publik

Salah satu blok migas Exxon (Foto: EPA)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan data kekayaan ExxonMobil di Aceh dan PT Arun LNG tidak bisa dibuka ke publik. Di mana ExxonMobil dan PT Arun LNG telah menyerahkan seluruh pengelolaan migasnya di Aceh ke Pertamina dan asetnya di bawah kekuasaan Kemenkeu.

Hal itu tertuang dalam putusan PTUN Jakarta yang dilansir websitenya, Senin (30/8/2021). Di mana kasus bermula saat LSM Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggugat Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu ke Komisi Informasi Publik (KIP). JARI meminta DJKN membuka ke publik aset ExxonMobil dan PT Arun yang kini dikuasai negara.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom)

JARI meminta dibuka ke publik berupa informasi daftar aset PT Exxon Mobile dan PT Arun LNG, informasi nilai aset bergerak dan tidak bergerak PT Exxon dan PT Arun yang telah diserahkan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara ke DJKN, dan informasi laporan keuangan hasil pengelolaan aset bergerak dan aset tidak bergerak PT Exxon dan PT Arun.

Pada 4 Maret 2021, KPI memutuskan DJKI untuk dibuka ke publik, kecuali yang bersifat rahasia negara. Berikut amarnya:

Menyatakan informasi yang menjadi pokok permohonan dalam sengketa a quo sebagaimana dimaksud dalam paragraf [2.3] sebagai informasi yang bersifat terbuka kecuali terhadap informasi yang berkaitan dengan asset vital mlik negara untuk dihitamkan, sebagaimana dinyatakan dalam paragraf [4.47]

Atas putusan di atas, DJKI tidak terima dan mengajukan keberatan ke PTUN Jakarta. Gayung bersambut. Keberatan DJKI dikabulkan.

“Menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor : 023/X/KIP-PS-A/2020 tanggal 4 Maret 2021 yang dimohonkan keberatan tersebut,” demikian bunyi putusan yang diketuai Budiamin Rodding dengan anggota Merna Cintia dan Bambang Soebiyantoro.

Menurut majelis, permohonan JARI terbentur dengan peraturan yang ada. Pasal 17 huruf b, huruf d, huruf e angka 1 dan angka 3, huruf h angka 3, huruf i, huruf j UU KIP, menyatakan:

Setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali:

  1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  2. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  3. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
  4. Rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
  5. Rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
  6. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
  7. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
  8. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
  9. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas Pengadilan berkesimpulan pertimbangan majelis komisioner yang tidak mendasarkan pemberian informasi yang dikecualikan haruslah dibatalkan dan alasan-alasan keberatan dari Pemohon Keberatan yang lainnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut lagi,” ucap majelis. [DETIK]

Related posts