Seorang Warga Abdya Ditangkap Setelah Gelapkan Uang Pengurusan Proyek

Dolar AS melemah, Rupiah langsung menguat ke Rp13.772/USD
Ilustrasi - Uang mata rupiah. (Shutterstock)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang warga Aceh Barat Daya berinisial MN (52) di rumah kos miliknya di kawasan Lamgugob. MN ditangkap karena kasus penipuan terkait proyek.

Kasus itu berawal saat MN menjanjikan proyek pekerjaan pembangunan taman sekolah SMU di Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan kepada korbannya Saiful Bahri. Dari situ, MN meminta ‘uang pelicin’ Rp 20 juta kepada korban, agar proyek tersebut bisa dimenangkan.

Namun, proyek tersebut tak kunjung ada. Sehingga Saiful Bahri melaporkan MN ke polisi.

“Pelaku dilaporkan oleh korban karena pernah menjanjikan untuk memenangkan pengurusan proyek pembangunan taman sekolah SMU di Aceh Selatan, namun hal tersebut tidak dilakukan akan tetapi uang korban sebesar Rp. 20 juta telah diterimanya,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, Jumat (17/9/2021).

Uang yang diterima oleh pelaku untuk keperluan pribadi pelaku. Bahkan, saat memberikan uang tersebut, keduanya turut menandangani kwitansi sebagai bukti pengurusan, dan ini telah disita sebagai barang bukti perkara penipuan dan penggelapan sesuai dengan laporan polisi polisi LPB / 453 / X / YAN.25 / 2019/ SPKT tanggal 18 Oktober 2019, jelas Kasatreskrim lagi.

“Untuk pelaku MN, saat ini mendekam disel tahanan Polresta banda Aceh dan dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP,” pungkas AKP Ryan.

Related posts