Polisi OTT Agen Chip Saat Transaksi di Banda Aceh

Ilustrasi, game higgs domini.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap tiga agen chip gim Higgs Domino saat melakukan transaksi. Mereka ditangkap dilokasi yang berbeda.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, masing-masing pelaku yang ditangkap berinisial KH (29) warga Pidie dan MA (22) warga Banda Aceh dan ia diamankan di sekitar pasar buah gampong Peunayong, Banda Aceh.

“Sebelum diamankan pria tersebut, petugas lebih awal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pria tersebut yang diduga sedang melakukan aksinya jual beli judi online, kemudian petugas bergerak cepat menuju TKP serta langsung mengamankan kedua pria itu,” kata Ryan dalam keterangannya, Sabtu (19/9).

Di TKP, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone berbagai merk dengan akun chip higgs domino sebanyak 87 B yang disimpan di dalam 1 Akun id penjual serta uang sebesar Rp 200 ribu rupiah.

Jika ditaksir harga penjualan chip tersebut mencapai Rp 5 juta lebih.

Kemudian, pada Sabtu kemarin, berdasarkan laporan warga adanya transaksi jual beli chip domino, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang sedang melakukan transaksi di Simpang 7 Ulee Kareng.

Keduanya warga Ulee Kareng berinisial IKR (22) sebagai agen dan MUS (35) sebagai pembeli. Disini petugas mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone dan uang sebesar Rp 1,4 juta.

Selanjutnya kepada terduga agen dan pembeli chip tersebut disangkakan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat, sebut AKP Ryan.

“Lebih lanjut terduga agen chip dan pembeli serta barang bukti digelandang ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.

Related posts