Kabid P2P Dinkes Aceh Singkil Sebut Penyintas Covid-19 Gejala Ringan-Sedang Bisa Divaksin Sebulan Usai Sembuh

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Sebelumnya penyintas Covid-19 hanya diijinkan divaksinasi setelah 3 bulan, kini pemerintah telah menyetujui aturan vaksinasi untuk penyintas minimal 1 bulan setelah sembuh.

Penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan dan sedang kini bisa divaksin dengan jarak satu bulan setelah sembuh. 

Terkini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) menerbitkan Surat Edaran (SE) HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Penyintas pada Rabu 29 September 2021.

SE tersebut diteken oleh Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten, Direktur Rumah Sakit dan Pimpinan Fasyankes di seluruh Indonesia.

Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Aceh Singkil Muhamad Raja Maringin mengatakan, surat edaran tentang Vaksinasi Covid-19 bagi penyintas Covid-19 yang isinya diantaranya: pertama bagi Penyintas Covid-19 dengan derajat ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu 1 bulan sejak dinyatakan sembuh.

Kemudian yang kedua, Penyintas Covid-19 dengan derajat berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan sejak dinyatakan sembuh.

“Dan yang ketiga, jenis vaksin yang diberikan disesuaikan dengan kondisi logistik vaksin yang tersedia,” katanya melalui pesan whatsapp, Jumat (1/10/2021).

Hal ini agar dapat menjadi pedoman bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Aceh Singkil yang hendak divaksin usai dirinya terpapar Covid-19 sebelumnya. (Kdfi)

Related posts