Ditangkap Polisi, Germo di Langsa Bayar PSK Rp 150 Ribu Sekali Kencan

Langsa (KANALACEH.COM) – Personel Polres Langsa, Aceh menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat prostitusi di Desa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama. Dari tempat itu dua mucikari diamankan.

Mereka masing-masing berinisial ER (46) sebagai pemilik rumah yang dijadikan lokasi praktik prostitusi, kemudian DP (23) berperan sebagai pemasok wanita yang akan dijajakan ke pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda mengatakan, aksi dua mucikari tersebut sudah berlangsung lama yang membuat warga sekitar resah dan melaporkan ke polisi.

“Keduanya berperan yang satu penyedia tempat, satu lagi pencari dan penghubung antara wanita dan pria hidung belang,” kata Iptu Krisna, Selasa (12/10).

Dari hasil penyelidikan sementara, mereka mematok wanita ke pria hidung belang dengan sekali kencan sekitar Rp 400 ribu untuk shortime dan Rp 700 ribu untuk longtime. Dari jumlah itu, wanita yang jadi PSK mendapat bayaran sekitar Rp 150 ribu.

Sementara sisanya dibagi dua antara pemilik dan penghubung. Pemilik tempat mendapat Rp 100 ribu dan penghubung Rp 150 ribu.

“Mereka memasang tarif sekali kencan Rp 400 ribu. Untuk pemilik tempat Rp 100 ribu, penghubung Rp 150 ribu sisanya untuk wanita pekerja seks tersebut,” katanya.

Kasus esek-esek itu terbongkar saat pemilik rumah ER menawarkan jasa PSK ke seorang pria hidung belang. Setelah harga sekali kencan disepakati, ER kemudian menghubungi DP untuk menjemput lelaki tersebut untuk diantarkan ke rumah ER.

Setelah sampai di rumah ER, DP kemudian menjemput wanita yang dijadikan pekerja seks ke rumah ER lalu diarahkan menuju kamar khusus yang telah ditunggu oleh pria hidung belang itu.

Namun sebelum berhubungan, DP meminta uang terlebih dahulu ke pemesan sebesar Rp 400 ribu per sekali berhubungan.

“Sebelum berhubungan, DP meminta uang kepada pria itu, lalu mengarahkan pekerja seks ke dalam kamar, uang itu kemudian dibagi dengan pemilik tempat,” ujar Krisna.

Saat ini keduanya di tahan di Mapolres Langsa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 25 Ayat (2) Jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Related posts