Polda Aceh Telusuri Anggotanya yang Diduga Peras Pengusaha Toko Emas

Pemukulan sopir labi-labi, YARA surati Kapolda Aceh
Kantor Polda Aceh.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Oknum Polda Aceh disebut memeras pengusaha toko emas yang bermasalah saat dilakukan penyelidikan dalam kasus perdagangan emas murni yang tidak sesuai kadarnya. Dugaan pemerasan itu muncul dari kuasa hukum pengusaha tersebut, Razman Arif.

Razman bilang dalam proses penyelidikan, oknum polisi Polda Aceh telah meminta uang senilai Rp200 juta pada kliennya. Permintaan yang sama juga diduga dilakukan pada tiga toko emas yang bermasalah dalam kasus itu.

“Ada penarikan uang Rp200 juta rupiah oleh oknum berinisial AKP WAR di Ruang Kasubdit di Polda Aceh. Saya ingin selalu bagaimana penegakan hukum yang  benar dan saya datang jauh-jauh dari Jakarta untuk mengungkap ini,” ujarnya, Selasa (19/10).

Upaya pemerasan tersebut, kata Razman, sudah dilaporkan ke Irwaspada Polda Aceh. Laporan yang sama juga dilakukan kepada pihak kejaksaan terkait penyimpangan yang dilakukan oleh oknum jaksa.

“Saya sudah koordinasi tadi malam akan bertemu dengan Irwasda Polda Aceh, yang juga orang Aceh. Dan hari ini beliau akan menerima surat dari kami,” ungkapnya.

Sementara itu, Irwasda Polda Aceh Kombes Pol Marzuki Ali Basyah akan membentuk tim untuk mengusut dugaan ada oknum polisi yang meminta uang senilai Rp200 juta pada pemilik Toko Emas Asia, Sunardi.

Pihaknya akan membentuk tim paling lambat 1×24 jam. “Tim dibentuk biasanya 1 x 24 jam sudah ada, secepatnya,” kata Marzuki saat dikonfirmasi.

Dia menjelaskan bahwa laporan Razman Arif selaku pengacara seorang pengusaha toko emas itu akan segera ditindaklanjuti. Setelah membentuk tim, pihaknya akan mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait yang dilaporkan.

“Nanti kita croscek dan ricek lagi, nanti hasilnya kami laporkan kepada pelapor sesuai konsep Dumasan, siapa yang melaporkan menerima hasil dari laporannya,” kata Marzuki.

Pasca dilaporkan, klien pelapor sudah dimintai keterangan oleh Bidang Dumasan Itwasda Polda Aceh. Pemeriksaan ini akan terus berlanjut ke pihak-pihak lain.

“Kepala Bagian Dumasan sudah memintai keterangan beberapa orang tadi dan ini akan terus berlanjut. Kapan selesai belum bisa kita pastikan, karena kita tidak boleh mengintervensi penyidik, karena dia  punya peraturan independensi, kita lihat perkembangannya nanti,” ucapnya.

Sebelumnya, empat pemilik toko emas di Banda Aceh ditetapkan tersangka karena diduga menipu pelanggan dengan menjual emas yang tidak sesuai kadar kemurniannya.

Related posts