Kepala Disnakermobduk Aceh Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Gigieng

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Tinggi Aceh menetepkan mantan kepala dinas PUPR Aceh, FJ yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh sebagai tersangka kasus pembangunan jembatan Gigieng di Kabupaten Pidie, yang pembangunannya dilaksanakan dalam tiga tahap.

Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, pembangunan proyek tersebut menggunakan APBA tahun anggaran 2018. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi.

“Selain Fj, ada empat tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk PPTK dan perusahaan kontraktor,” kata Yusuf dalam konferensi pers di Kejati Aceh, Jumat (22/10).

Kasus itu berawal pada tahun anggaran 2018, saat itu FJ sebagai pengguna anggaran dalam lanjutan pembangunan jembatan Gigieng Pidie dari dana otsus kab/kota senilai Rp 1,8 miliar.

Bahwa dalam pekerjaan rangka baja Jembatan Gigieng tersebut tidak pernah dilakukan dan sampai habis masa/waktu kontrak ditahun 2018 belum dikerjakan sama sekali, serta konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya.

“Rangka baja kuala gigieng tidak ada diperiksa, harusnya di awasi oleh pengguna anggaran,” ujar Yusuf.

KPA juga dalam kasus itu sudah mendapat teguran dari inspektorat Aceh untuk tidak melanjutkan pekerjaan dikarenakan realisasi masih nol persen dan tidak melanjutkan pekerjaan karena tidak cukup waktu.

Namun pihak kontraktor dan KPA, PA tetap melanjutkan pengerjaan hingga adanya serah terima pengerjaan selesai.

Setelah itu, ketika dilakukan pekerjaan lanjutan tahap III pengecoran lantai jembatan gigieng tahun anggaran 2019 dari dana APBK Kabupaten Pidie, berupa pengecoran lantai jembatan terjadilah lendutan pada girder jembatan, sehingga dinas PUPR Pidie menghentikan pekerjaan pengecoran.

“Bahwa telah dilakukan pemeriksaan fisik dilapangan oleh tim tehnik dari USK berpendapat bahwa hasil desain jembatan girder Kuala Gigieng Simpang secara teknis tidak layak karena girder Jembatan Gigieng tersebut tidak memenuhi persyaratan memikul beban jembatan,” kata dia.

Adapun tersangka dalam kasus itu ialah FJ sebagai pengguna anggaran, JF kepala uptd wilayah I selaku KPA, KN selaku PPTK, SF wakil direktur CV Pilar Jaya dan RM selaku Site Engener PT Nuasa Galaxy.

Kejati Aceh belum membeberkan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu. Kata Yusuf, pihaknya segera mengumumkannya.

“Bayangan terkait kerugian negara sudah ada di BPKP,” katanya.

Related posts