Pelaku Pemerkosa Anak di Kuburan China Aceh Besar Divonis 180 Bulan Penjara

Ilustrasi, pengadilan.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mahkamah Syar’iyah Jantho memvonis 180 bulan penjara terhadap pelaku pemerkosa seorang anak berusia 17. Pelaku berinisial AS (46).

Sidang putusan tersebut dibacakan Siti Salwa ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho yang bertindak selaku Ketua Majelis.

Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya bahwa semua unsur dalam pasal 50 tahun 2014 tentang Qanun Jinayat telah terpenuhi secara hukum, dan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana (Jarimah) pemerkosaan terhadap anak sebagaimana tuntutan JPU dalam dakwaan pertama.

Majelis Hakim juga sepakat dengan tuntutan JPU untuk menjatuhkan hukuman penjara.

“Terdakwa AS dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan terdakwa dijatuhi Uqubat Penjara 180 Bulan penjara, dan semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” kata Siti Salwa melalui jubir Mahakamah Syar’iyah Jantho Fadlia.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Tarmizi akan melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut.

Kronologi kasus

Sebelumnya, polisi menangkap AS yang melakukan perkosaan terhadap anak di bawah umur di semak – semak samping pemakaman warga Tionghoa, Geundring, Aceh Besar (17/9/2020) silam.

Kejadian yang belum pernah terjadi di lokasi ini, kali ini terjadi yang dilakukan oleh pelaku AS (46) juga warga Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan kejadian ini terjadi pada hari Kamis (17/9/2020) malam di semak – semak dekat kuburan warga Tionghoa.

“Awalnya AS mengajak korban NA untuk jalan – jalan menggunakan sepeda motor. Namun pada saat melintas di seputaran kuburan Cina kawasan Mata Ie, pelaku memberhentikan motornya dan melakukan aksi bejatnya,” kata Ryan.

Namun, saat tiba di rumah korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Dan pihak personel Polresta Banda Aceh langsung menangkap tersangka di rumahnya.

Related posts