Tak Bisa Kutip Dana Calon Keuchik, P2K Gunung Meriah Ultimatum Pemkab Aceh Singkil

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Bupati Aceh Singkil Dulmusrid mengeluarkan surat nomor: 140/1591, tanggal 28 Oktober 2021, perihal Himbauan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Keuchik Serentak Tahun 2021.

Poin inti dalam surat itu adalah meminta para Camat agar menghimbau para Pejabat Keuchik dan Panitia Pemilihan Keuchik untuk tidak melakukan pungutan dari Bakal Calon/Calon Keuchik karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Menyikapi surat tersebut, Sejumlah Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) dari 11 desa yang akan melangsungkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Gunung Meriah menggelar pertemuan dengan pejabat Pemkab Aceh Singkil di Aula Kantor Camat setempat, Kemarin.

Pertemua tersebut membahas perihal kekurangan dana Pilkades

“Alokasi dana untuk Pilkades hanya 15 juta rupiah sementara, kebutuhan untuk pelaksanaan Pilkades diperkirakan lebih besar,” kata salah seorang anggota P2K,

Walaupun tidak menyebutkan secara rinci jumlah yang dibutuhkan untuk mendanai pelaksanaan Pilkades, namun P2K tersebut memastikan alokasi dana dimaksud tidak cukup.

Sementara dari berbagai pertemuan sebelumnya dengan pihak pemerintah daerah bersama Pj Kades (Keuchik) belum mendapatkan titik temu dalam alokasi dana yang dibutuhkan diperoleh dari sumber mana.

Sumber dana lain yang diharapkan dapat menutupi kebutuhan pelaksanaan pilkades yang diperoleh dari tim sukses calon kepala desa dinilai menyalahi aturan.

Dalam pertemuan itu juga Inspektur Kabupaten Aceh Singkil, yang diwakili Inspektur Pembantu (IRBAN) I, Suhardi Jani Padang, menyampaikan selayaknya anggaran untuk Pilkades serentak sudah terdeteksi sejak awal alokasi yang akan digunakan.

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades sumber dananya ada tiga, yakni APBK, APBKam, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Sementara sumber dana lain yang tidak sah yang akan dikutip dari peserta sudah dipastikan menyalahi aturan. Sedangkan anggaran yang tidak cukup diharapkan bisa ditutupi dari pergeseran anggaran pada perubahan APBK atau APBKam.

Namun Suhardi lebih menekankan agar P2K menggunakan dana yang ada semaksimal mungkin.

Terkait hal tersebut kepala Badan Pengelola Keuangan  Kabupaten (BPKK)  Aceh Singkil yang diwakili Sekretarisnya Rohana menyebutkan, perubahan anggaran Kabupaten tidak mungkin lagi dilakukan karena baru saja anggaran perubahan Kabupaten 2021 ditanda tangani atau disahkan oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Kabag Hukum Setdakab Asmarudin menyatakan, dalam pertemuan sebelumnya hal yang sama telah dibahas. Dan selanjutnya pertemuan di Kecamatan merupakan pertemuan lanjutan walaupun tidak menghasilkan jalan keluar.

Namun dikatakannya, Pilkades dipastikan akan berlangsung sebagaimana dia mengutip pernyataan bupati Aceh Singkil yang mana Pilkades Singkil akan tetap berlangsung dan sumber dana akan diupayakan Kabupaten sehingga tuntutan dari P2K akan disampaikan kepada bupati.

P2K yang kemudian mengultimatum Kabag Hukum agar menetapkan tenggat waktu informasi terkait penambahan dana yang diperoleh dari alokasi dana Kabupaten.

Kabag Hukum kemudian memberikan tenggat waktu hingga Senin 1 November 2021 kedepan, dan kalau pun ada pertemuan sebelum hari yang ditentukan, akan disampaikan kepada P2K.

Sementara Camat Gunung Meriah Abdul Hanan, menegaskan agar P2K bersama  Pj Kades diminta terus bertekat menggelar Pilkades dengan baik.

“Sembari menunggu informasi dari Kabag Hukum menindak lanjuti pertemuan dengan bupati alokasi tambahan untuk Pilkades,” ujarnya. (Kdfi)

Related posts