Kemenag Aceh Digugat Rp 1 Miliar

Ilustrasi, pengadilan.

Banda (KANALACEH.COM) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr. Iqbal selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pokja dan PPK Kanwil Kemenag Aceh digugat oleh CV Nuansa Indah.

Dilihat dari SIPP PN Banda Aceh, gugatan itu dilayangkan oleh CV Nuansa Indah pada 19 Oktober 2021 dengan perkara perbuatan melawan hukum. Dijadwalkan sidang perdana kasus tersebut digelar hari ini, Selasa, 2 November 2021.

Adapun gugatan atau petitum yang digugat CV Nuansa Indah ialah karena tergugat menggugurkan perusahaan penggugat dalam tender konstruksi pembangunan Gedung Observasi Bulan (POB) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2021, yang dinilai salah satu perbuatan melawan hukum yang telah merugikan perusahaan penggugat.

Baca: Satpol PP Enggan Bicara Soal Kasus Dugaan Mesum Oknum Pejebat Kemenag Aceh

Para tergugat juga saat melakukan evaluasi penawaran pengugat dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Menghukum para tergugat dan turut tergugat untuk membayar kerugian inmateril kepada penggugat sebesar Rp 1.000.000.000 secara tanggung renteng,” tulis petitum kuasa hukum pengugat yang ditampilkan di SIPP PN Banda Aceh yang dikutip.

Pengugat juga meminta tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara.

Baca: Oknum Pejabat Kemenag Aceh yang Diduga Mesum Bakal Dibebaskan?

Kasus itu berawal saat adanya proyek pekerjaan pembangunan gedung Pusat Observasi Bulan (POB) Aceh dengan kode tender 12615170 dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp. 1.729.145.579.

Dimana perusahaan penggugat menempati peringkat 7 dalam tender pascakualifikasi harga terendah sistem gugur.

Setelah dilakukan evaluasi, Pokja pemilihan menggugurkan pada penawaran teknis dengan kode ‘Format RK3 tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan’.

Atas hasil evaluasi tersebut CV Nuansa Indah menyanggahnya pada tanggal 21 Juli 2021.

“Kemudian pokja dengan kewenangannya menjawab sanggah pada tanggal 23 Juli 2021 (terlampir) dengan jawaban yang tidak subtantif, yaitu kesalahan redaksi penulisan pada Tabel BI pada Uraian Pekerjaan tertulis “Pekeraan Kontruksi”, yang sebenarnya dimaksud adalah “Pekerjaan Kontruksi” maka atas tindakan tersebut kami melakukan sanggah banding,” sebagaimana dikutip dari lampiran sanggah banding yang dilayangkan oleh CV Nuansa Indah.

Penggugat menilai, pernyataan dan penjelasan dari pokja pemilihan atas sanggahan yang diajukan pada tanggal 21 Juli 2021, dinilai sebagai upaya pengkaburan subtansi penawaran.

“Dalam hal ini, pokja pemilihan tidak bersikap profesional dan tidak mengedapankan tujuan, prinsip dan etika pengadaan barang jasa pemerintah serta hasil evaluasi atas penawaran kami dilakukan secara asal-asalan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan,” dikutip dari lampiran sanggah banding yang dilayangkan oleh CV Nuansa Indah.

Related posts