Wakil Walkot Banda Aceh Minta Penyelidikan Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Aceh Dilanjutkan

Ilustrasi. (oborkeadilan.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin meminta agar Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk melanjutkan penyelidikan kasus dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh yang kini kasusnya sudah dihentikan.

Kata Zainal, dilanjutkan kasus itu penting dilakukan untuk kepastian hukum jika adanya bukti baru yang didapatkan.

“Kalau memungkinkan saya pikir harus dilanjutkan, karena hukum ini tidak pandang bulu, masyarakat pun sepakat tidak ada tebang pilih. Tetap dilanjutkan jika ada bukti-bukti baru,” kata Zainal Arifin saat ditemui di Taman Sari, Rabu (10/11).

Baca: Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Aceh yang Dihentikan Dinilai Lecehkan Syariat Islam

Sementara itu Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan menyebutkan, kasus tersebut berpotensi untuk dibuka kembali jika ada bukti baru yang nantinya diperoleh.

“Kalau ada bukti-bukti baru nanti baru kita lihat lagi kita gelar perkara lagi. Gelar perkara itukan tim yang bekerja bukan personal itu,” ujar Zakwan.

Sebelumnya, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menghentikan penyelidikan kasus dugaan mesum yang melibatkan oknum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ dengan OB kantor setempat berinisial RH.

Baca: Satpol PP Enggan Bicara Soal Kasus Dugaan Mesum Oknum Pejebat Kemenag Aceh

Alasan Satpol PP dan WH menghentikan penyidikan kasus itu karena alat bukti yang kurang. Sehingga TJ yang menjabat sebagai Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Aceh dibebaskan.

Diketahui, kasus itu bermula saat warga Lueng Bata menggerebek salah satu rumah kost di wilayah itu pada Bulan Juni lalu. Saat itu warga mengamankan RH dari dalam rumah. Sementara pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ melarikan diri.

Setelah RH diserahkan ke aparat, lantas Satpol PP dan WH Banda Aceh menyurati TJ, untuk dimintai keterangan.

Dari keterangan TJ saat itu, Satpol PP dan WH Banda Aceh menyimpulkan alat bukti yang didapat sudah cukup untuk menjerat keduanya dengan Qanun Jinayat.

Sehingga TJ ditahan selama 20 hari. Hanya saja, diperjalanan kuasa hukum TJ meminta agar adanya penangguhan penahanan terhadap TJ. Dengan alasan TJ tulang punggung keluarga.

Related posts