Haji Uma Minta Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Aceh Dilanjutkan

Anggota DPD RI, Sudirman alias Haji Uma. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kasus dugaan mesum oknum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ telah dihentikan oleh Satpol PP dan WH kota Banda Aceh karena tidak cukup bukti, padahal sebelumnya, TJ dengan alat bukti yang cukup pada penyelidikan awal sempat ditahan selama 20 hari oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Penghentian proses hukum terhadap TJ telah menimbulkan reaksi masyarakat dan viral di media sosial, seolah-olah implementasi hukum tajam ke bawah.

Menanggapi permasalahan tersebut H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh, meminta kasus dugaan mesum yang melibatkan oknum pejabat Kemenag Aceh untuk kembali diproses hukum yang berlaku

“Saya minta penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum sampai tuntas terhadap oknum pejabat Kemenag Aceh yang diduga melakukan mesum,” ungkap Haji Uma dalam keterangannya, Rabu (10/11).

Baca: Wakil Walkot Banda Aceh Minta Penyelidikan Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Aceh Dilanjutkan

Haji Uma menambahkan hanya pengadilan yang berhak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, apalagi TJ sempat ditahan selama 20 hari setelah Satpol PP dan WH memiliki bukti yang cukup penetapan tersangka

“Tidak masuk akal jika Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh berdalih tidak cukup bukti, sementara tersangka sempat ditahan, tidak boleh menahan orang sembarangan jika tidak memenuhi unsur, nanti penegak hukum dapat dituntut balik,” ujarnya.

Selain itu Haji Uma juga akan menyurati Menteri Agama RI untuk melakukan pembinaan dan mencopot bawahannya yang diduga melanggar Syariat Islam yang di Aceh

“Penegakan hukum Syariat Islam di Aceh tidak boleh main-main, nanti masyarakat tidak percaya lagi terhadap implementasi hukum dan terkesan hanya berlaku bagi masyarakat bawah” tegas Haji Uma.

Diketahui, kasus itu bermula saat warga Lueng Bata menggerebek salah satu rumah kost di wilayah itu pada Bulan Juni lalu. Saat itu warga mengamankan RH dari dalam rumah. Sementara pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ melarikan diri.

Setelah RH diserahkan ke aparat, lantas Satpol PP dan WH Banda Aceh menyurati TJ, untuk dimintai keterangan.

Dari keterangan TJ saat itu, Satpol PP dan WH Banda Aceh menyimpulkan alat bukti yang didapat sudah cukup untuk menjerat keduanya dengan Qanun Jinayat.

Sehingga TJ ditahan selama 20 hari. Hanya saja, diperjalanan kuasa hukum TJ meminta agar adanya penangguhan penahanan terhadap TJ. Dengan alasan TJ tulang punggung keluarga.

Related posts