Haji Uma Akan Surati Menag, Minta Copot Pejabat Kemenag Aceh yang Diduga Mesum

Anggota DPD RI, Sudirman alias Haji Uma. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, akan menyurati Menteri Agama (Menag) untuk melakukan pembinaan dan segera mencopot pejabat Kemenag Aceh yang diduga melanggar syariat islam.

Hal itu dikatakan Haji Uma saat merespons perkembangan kasus dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ yang menjabat sebagai Kasubbag Umum dan Humas. Kasus itu terakhir dihentikan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh.

“Penegakan hukum Syariat Islam di Aceh tidak boleh main-main, nanti masyarakat tidak percaya lagi terhadap implementasi hukum dan terkesan hanya berlaku bagi masyarakat bawah” kata Haji Uma dalam keterangannya, Rabu (10/11).

Penghentian proses hukum terhadap TJ telah menimbulkan reaksi masyarakat dan viral di media sosial, seolah-olah implementasi hukum tajam ke bawah.

Haji Uma juga meminta kasus dugaan mesum yang melibatkan oknum pejabat Kemenag Aceh untuk kembali diproses hukum yang berlaku

“Saya minta penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum sampai tuntas terhadap oknum pejabat Kemenag Aceh yang diduga melakukan mesum,” ungkap Haji Uma.

Haji Uma menambahkan hanya pengadilan yang berhak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, apalagi TJ sempat ditahan selama 20 hari setelah Satpol PP dan WH memiliki bukti yang cukup penetapan tersangka

“Tidak masuk akal jika Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh berdalih tidak cukup bukti, sementara tersangka sempat ditahan, tidak boleh menahan orang sembarangan jika tidak memenuhi unsur, nanti penegak hukum dapat dituntut balik,” ujarnya.

Related posts