Penghentian Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Aceh Dinilai Tak Masuk Akal

Ilustrasi. (oborkeadilan.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pusat Kajian Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR) menilai Pemkot Banda Aceh tidak komit dalam melaksanakan penerapan syariaT islam. Hal ini ditenggarai dengan dihentikanya kasus asusila yang diduga melibatkan Pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ.

“Kami menilai Pemko Banda Aceh tidak berkomitmen penuh dalam melaksanakan penerapan Syariat Islam di Banda Aceh. Oknum TJ yang sudah ditahan selama 20 hari, kasusnya dihentikan karena alasan tidak cukup alat bukti, ini sesuatu hal yang tidak masuk akal,” kata Koordinator PAKAR, Muhammad Khaidir dalam keterangannya, Kamis (11/11).

Baca: Haji Uma Akan Surati Menag, Minta Copot Pejabat Kemenag Aceh yang Diduga Mesum

Dari hasil laporan dilapangan yang ia terima, pasangan TJ berinisial RH yang diamankan oleh masyarakat saat penggerebekan pasti tidak tinggal diam dan mau dibawa ke kantor Satpol PP/ WH jika tidak melanggar syariat. Apalagi warga sudah melakukan pengintaian sebelum melakukan penggrebekan.

“Begitu juga warga yang melakukan pengerebekan, pasti sudah mengumpulkan bukti-bukti, baru bergerak,” kata Khaidir.

Baca: Wakil Walkot Banda Aceh Minta Penyelidikan Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Aceh Dilanjutkan

Dalam kasus yang melibatkan pejabat Kemenag Aceh itu, Pemkot Banda Aceh diminta tidak boleh tebang pilih. Siapapun harus mendapatkan perlakukan yang sama dimata hukum.

“Kami berharap kasus tersebut tidak menimbulkan gejolak sosial dimasyarakat dan menurunkan reputasi pemerintah dihadapan publik. Jika kasus ini tidak direspon oleh Pemkot Banda Aceh akan merusak citra pemerintah dihadapan public,” tutupnya.

Sebelumnya, ASN Kemenag Aceh yang menjabat sebagai Kasubbag Umum dan Humas berinisial TJ kasusnya dihentikan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, dengan alasan kurang alat bukti.

Related posts