Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan Hari Ini di Banda Aceh

20 Kamera ETLE, Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan Hari Ini di Banda Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Banda Aceh sudah dilaunching oleh Polda Aceh, Jumat (12/11). Penerapan itu akan diberlakukan.

Selain itu secara bersamaan Polda Aceh juga meresmikan Ruang RTMC (Regional Traffic Management Center). Wakapolda Aceh Brigjend Pol Agus Kurniady Sutisna, mengatakan, dalam pemberlakuan kamera tilang ini, masyarakat Aceh lebih mematuhi peraturan Lalu Lintas.

“Karena pelanggaran lalulintas didominasi oleh menerobos lampu merah, tidak memakai helm dan tidak menggunakan sabuk keselamatan,” katanya.

Sosialisasi ETLE, kata dia sudah dilakukan kepada masyarakat selama 2 bulan. Selama sosialisasi itu, 45721 pelanggaran terpantau oleh kamera tilang atau ETLE.

Setelah ini pelanggaran lalulintas yang terpantau ETLE akan ditilang dan kertas tilang akan dikirim melalui PT POS.

“Dengan adanya ETLE maka penegakan hukum lalu Lintas bisa lebih maksimal dan transparan serta dapat meminimalisir penyimpangan dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya di Aceh,” ucapnya.

Dirlantas Polda Aceh sebelumnya sudah memasang 20 titik kamera tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Banda Aceh. Kamera ini dipasang untuk memudahkan kerja polisi lalu lintas menindak pelanggar di jalan raya. Kamera ETLE tersebut akan beroperasi 24 jam.

Sistem ETLE ini melakukan deteksi terhadap pelanggaran pengendara di lampu merah, tidak pakai helm, menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan, dan pelanggaran lalu lintas lainnya.

“ETLE ini dapat membaca pelat nomor kendaraan sehingga keberadaan alamat pelanggar dapat diketahui,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani.

Related posts