Kritik Greenpeace ke Jokowi soal Hutan Berujung Laporan Polisi

Banjir bandang di Agara, Gubernur Aceh: Hentikan illegal logging
Ilustrasi - kerusakan hutan akibat ilegal logging. (maryknollogc.org)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kritik Greenpeace Indonesia terkait pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal deforestasi di KTT Perubahan Iklim atau COP26, Glasgow, Skotlandia berujung perkara di kepolisian.

Dua aktivis lingkungan dari Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik dilaporkan ke polisi karena dianggap menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Laporan itu dilayangkan oleh Sekjen Komite Pemberantasan Mafia Hukum Husin Shahab dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, dia yang juga diketahui pernah menjadi calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga menggunakan pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kritik kalau benar, akurat, baru kritik. Kalau enggak benar, kan bisa berita bohong. Iya, (dilaporkan pakai undang-undang) ITE karena ada beberapa kelompok yang juga merasa dirugikan,” kata Husin saat dihubungi, Minggu (14/11).

Diketahui, Greenpeace awalnya mengkritik pidato Jokowi soal deforestasi di Cop 26. Greenpeace menilai klaim Jokowi yang menyebut deforestasi di Indonesia yang mengalami penurunan tidaklah benar.

Greenpeace menyebut, deforestasi di Indonesia justru meningkat dari yang sebelumnya 2,45 juta ha (2003-2011) menjadi 4,8 juta ha (2011-2019).

“Padahal Indonesia sudah berkomitmen untuk menekan laju deforestasi,” kata Leonard Simanjuntak, Kepala Greenpeace Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/11).

Adapun tren penurunan deforestasi dalam rentang 2019-2021, Leo menyebut, hal itu tidak lepas dari situasi sosial politik dan pandemi yang terjadi di Indonesia sehingga aktivitas pembukaan lahan terhambat. Namun, kata dia, tetap saja angka deforestasi pada 2002-2019 tetap tinggi. Pada rentang waktu itu, terdapat deforestasi hampir 1,69 juta hektar dari konsesi HTI dan 2,77 juta hektare kebun sawit.

“Selama hutan alam tersisa masih dibiarkan di dalam konsesi, deforestasi di masa depan akan tetap tinggi,” kata dia.

Di lain kesempatan, Greenpeace juga menyebut sejumlah pernyataan Presiden Joko Widodo dalam KTT COP26 di Glasgow, Skotlandia hanya klaim.

Greenpeace membantah pernyataan Jokowi, mulai dari soal karbon, kebakaran hutan, hingga deforestasi Indonesia. Mereka menyebut ucapan Jokowi omong kosong.

“Boleh dikatakan bahwa klaim-klaim Jokowi seluruhnya adalah omong kosong,” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia M Iqbal Damanik dalam konferensi pers Tanggapan atas Pidato Presiden Jokowi di COP 26, Selasa (2/11).

Data yang Digunakan Greenpeace dan Pelaporan Hukum

Juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin mengatakan iklim demokrasi Indonesia telah dirusak dengan langkah Sekjen Komite Pemberantasan Mafia Hukum Husin Shahab yang telah mempolisikan dua anggota Greenpeace karena mengkritik pidato Presiden Jokowi.

“Pelaporan seperti ini merusak iklim demokrasi, seharusnya kiritik terhadap pemerintah tidak di tanggapi dengan laporan polisi,” kata Asep, Minggu (14/11).

Meski begitu, Asep mengaku pihaknya siap menghadapi pelaporan tersebut. Ia menegaskan data yang telah disampaikan oleh Greenpeace ke publik merupakan data yang valid.

“Kami akan hadapi laporan ini meski saat ini kita sedang dalam krisis iklim yang membutuhkan aksi nyata dari pemerintah ini yang lebih utama yang membutuhkan perhatian dan aksi nyata ketimbang lapor melaporkan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak yang juga sebagai terlapor turut membantah bahwa data yang dipaparkan oleh pihaknya tidak valid dan hoaks. Bahkan, kata Leo, data tersebut dikeluarkan oleh KLHK sendiri.

“Jadi data data deforestasi itu kami gunakan data resmi, KLHK sendiri,” kata Leo, Minggu.

Leo menjelaskan, Greenpeace memakai pendekatan moratorium izin hutan di tahun 2018. Kemudian pihaknya menggunakan perbandingan 8 tahun ke belakang.

Pihaknya melihat, dalam rentang waktu 8 tahun sebelum dan 8 tahun sesudah moratorium justru terjadi peningkatan deforestasi. Padahal, kata dia, jika moratorium diberlakukan seharusnya deforestasi menurun. [CNN]

Related posts