Buruh Aceh Minta Upah Minimum Provinsi 2022 Naik Jadi Rp 3,6 Juta

Perusahaan di Aceh tak taat UMP
Ilustrasi, Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar aksi May Day di Banda Aceh yang berawal dari depan Mesjid Baiturrahman, Senin (1/5). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Aliansi Buruh Aceh meminta Pemerintah Aceh menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar Rp 3,6 juta. Dimana sebelumnya, UMP Aceh tahun 2021 sebesar Rp 3,16 juta.

Ketua Aliansi Buruh Aceh, Saifulmar mengatakan, kenaikan itu berdasarkan survey kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan di 13 daerah di Aceh. Dari survey itu, pihaknya menemukan rata-rata UMP Aceh 2022 sebesar Rp 3,6 juta.

Baca: Buruh Aceh Bakal Meja Hijaukan Pemerintah Aceh Jika UMP 2022 Naik Rp 1.400

“Dari hasil survey KHL yang kita lakukan rata-rata Rp 3,6 juta. Itu survey real yang kita lakukan di sejumlah daerah,” kata Saifulmar, Senin (17/11).

Ia juga menyesalkan sikap dewan pengupahan yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 1.400. Kenaikan itu disebut tidak sesuai ekspektasi para buruh yang sudah melakukan survey.

Baca: UMP 2020 Naik Rp 1400, Buruh Aceh: Ini Bentuk Pelecehan

Untuk itu pihaknya mendorong Pemerintah Aceh tidak menggunakan PP Nomor 36 untuk merumuskan upah di Aceh. Sebab, Aceh memiliki qanun ketenagakerjaan nomor 7 tahun 2014 yang merupakan produk hukum turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Kita kan punya qanun, harusnya Pemerintah Aceh menggunakan itu untuk merumuskan UMP, jadi tidak berdasarkan PP,” kata Saifulmar.

Related posts