UMP 2020 Naik Rp 1400, Buruh Aceh: Ini Bentuk Pelecehan

Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi damai. Mereka meminta agar UMP Aceh naik. (Kanal Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Aliansi Buruh Aceh menyesalkan sikap dewan pengupahan  yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 1.400. Kenaikan itu disebut tidak sesuai ekspektasi para buruh yang sudah melakukan survey kebutuhan hidup layak (KHL) di sejumlah daerah.

Sebelumnya UMP Aceh tahun 2021 sebesar Rp 3,16 juta. Buruh meminta agar di tahun 2022 ada kenaikan menjadi Rp 3,52 juta. Ketua Aliansi Buruh Aceh Saifulmar menyebutkan kenaikan Rp 1.400 itu sebagai bentuk pelecehan kepada buruh.

Baca: Buruh Aceh Minta Upah Minimum Provinsi 2022 Naik Jadi Rp 3,6 Juta

“Dari hasil survey KHL rata-rata Rp 3,520 juta. Sementara hasil kesepakatan dewan pengupahan Aceh yang diterapkan melalui PP 36, maka kenaikannya sangat rendah, itu kami sebut UMP pelecehan, karena cuma Rp 1400 naiknya,” kata Saifulmar usai menggelar aksi damai di Depan Masjid Baiturrahman Banda Aceh, Rabu (17/11).

Untuk itu pihaknya mendorong Pemerintah Aceh tidak menggunakan PP Nomor 36 untuk merumuskan upah di Aceh. Sebab, Aceh memiliki qanun ketenagakerjaan nomor 7 tahun 2014 yang merupakan produk hukum turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Kita kan punya qanun, harusnya Pemerintah Aceh menggunakan itu untuk merumuskan UMP, jadi tidak berdasarkan PP,” kata Saifulmar.

Sementara itu Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Aceh, Mawardi mengatakan tuntutan buruh untuk menaikkan UMP sesuai KHL versi mereka sangat masuk akal. Mengingat selama ini UMP di Aceh masih rendah.

“Itu logis aja. Apapun itu menyangkut dengan tuntutan keadilan. Mereka ini juga merasakan selama ini, merasakan nilai UMP kita masih rendah. Tapi pemerintah sudah menyikapi dan ini kita sudah bahas,” ujarnya singkat.

Related posts