Terkait Rumah dan Tanah, Anak Gugat Ibu Kandung di Aceh Tengah

Gara-gara Rumah, Anak Gugat Ibu Kandung di Aceh Tengah. (scrennshot video)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang ibu kandung yang sudah berusia lanjut di Takengon, Aceh Tengah digugat anak kandungnya terkait rumah dan tanah.

Kasus ini viral setelah beredarnya video di media sosial. Dalam video tersebut menyematkan kalimat ‘Viral seorang pns mengugat ibunya sendiri karna harta warisan: lokasi aceh tengah’.

Kini, video tersebut telah beredar luas di media sosial.

“Ibu Berumur 71 Tahun Digugat Anaknya Sendiri Terkait Rumah Dan Tanah di Takengon, Aceh. Si Penggugat yang bekerja sebagai PNS juga ikut menggugat adik-adiknya agar keluar dari rumah yang ditempati,” tulis caption dalam video tersebut yang dikutip kanalaceh.

Dalam rekaman video itu, terdengar suara seorang wanita yang merekam seseorang yang disebut-sebut sang anak menggugat ibu kandungnya. Si perekam menyebutkan, jika sang anak bernama Asmaul Husna, yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), pejabat Pemkab Aceh Tengah.

“Pak Bupati, ini anggota Bapak. Ini anggota bapak, menggugat mamaknya. Asmaul Husna, pegawai negeri sipil,” ucap seorang wanita yang merekam video itu.

Dalam rekaman video tersebut, seorang wanita bertubuh gempal memakai baju biru tua dengan jilbab merah muda yang diyakini Asmaul Husna berjalan. Wanita tersebut berjalan melewati wanita tua dengan menggenakan kerudung hijau tua yang diyakini ibu kandungnya.

Dikutip dari SIPP PN Aceh Tengah, gugatan tersebut dilayangkan oleh Asmaul Husna ke Pengadilan Negeri Aceh Tengah pada 19 Juli 2021 dengan perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 9/dt.G/2021/PN Tkn.

Dalam petitum gugatan, Asmaul Husna menggugat sebidang tanah dengan luas 894 M2 yang diatasnya berdiri 1 pintu bangunan rumah tempat tinggal tiga lantai. Rumah itu berada di jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah.

Asmaul Husna juga menggugat ibu dan saudaranya ganti rugi Rp 700 juta, selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari terhitung sejak putusan gugatan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Related posts