Pelanggar Terpantau Kamera Tilang di Banda Aceh Capai 400 Per Hari, Polda Aceh: Surat Tilang Segera Kita Kirim

20 Kamera ETLE, Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan Hari Ini di Banda Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pelanggar lalu lintas di Banda Aceh yang terpantau kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) per harinya mencapai 400 unit kendaraan.

Mereka yang melanggar dan terpantau kamera tilang (Etle) bakal dikirim surat tilang ke rumah masing-masing.

“Saat sosialisasi ETLE, pelanggaran lalulintas setiap hari rata rata 700-an. Sejak diterapkan ETLE, Pelanggaran lalulintas yang terpantau 400-an,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondany dalam keterangannya, Senin (22/11).

Pihaknya akan terus mengirim surat tilang yang direkam ETLE kepada masyarakat, sampai masyarakat tidak melanggar lagi.

Baca: Terpantau Kamera Melanggar Lalu Lintas, Warga Kaget Dapat Surat Tilang dari Polda Aceh

“Untuk sementara surat akan diantar sendiri oleh petugas Ditlantas Polda Aceh kepada pelanggar yang terpantau ETLE ke rumah warga,” ucapnya.

Sebelumnya, warga Banda Aceh yang terpantau kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang melanggar lalu lintas kaget, saat petugas Ditlantas Polda Aceh menyambangi rumah warga untuk memberikan surat tilang.

Saat didatangi, sebagian pelanggar beralasan macam-macam. Ada yang menerobos lampu merah karena terburu-buru hingga tidak pakai helm karena jarak tempuh yang dekat.

“Saat petugas Ditlantas Polda Aceh mengantar surat tilang tentang pelanggaran lalulintas ke rumah warga masyarakat, banyak yang kaget. Alasannya pun bermacam macam ada yang buru buru mengejar rapat akhirnya menerobos lampu merah,”

“Ada juga yang lupa memakai helm karena jarak rumah dekat dengan tujuan. Ada juga masyarakat yang protes karena tidak merasa melanggar lampu merah, setelah dicek pada barcode ETLE, ternyata anaknya yang bawa mobil dinas Pemerintah Aceh,” ujar Kombes Pol Dicky Sondani.

Sementara itu, khusus kendaraan plat dinas, petugas langsung mengantar ke kantor yang bersangkutan. Dari data yang diverifikasi oleh ETLE, ada berbagai macam profesi yang melanggar. Ada karyawan swasta, ASN, ibu rumah tangga dan lain lain.

Related posts