Terpantau Kamera Melanggar Lalu Lintas, Warga Kaget Dapat Surat Tilang dari Polda Aceh

Terpantau Kamera Melanggar Lalu Lintas, Warga Kaget Dapat Surat Tilang dari Polda Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Warga Banda Aceh yang terpantau kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang melanggar lalu lintas kaget, saat petugas Ditlantas Polda Aceh menyambangi rumah warga untuk memberikan surat tilang.

Saat didatangi, sebagian pelanggar beralasan macam-macam. Ada yang menerobos lampu merah karena terburu-buru hingga tidak pakai helm karena jarak tempuh yang dekat.

“Saat petugas Ditlantas Polda Aceh mengantar surat tilang tentang pelanggaran lalulintas ke rumah warga masyarakat, banyak yang kaget. Alasannya pun bermacam macam ada yang buru buru mengejar rapat akhirnya menerobos lampu merah,”

“Ada juga yang lupa memakai helm karena jarak rumah dekat dengan tujuan. Ada juga masyarakat yang protes karena tidak merasa melanggar lampu merah, setelah dicek pada barcode ETLE, ternyata anaknya yang bawa mobil dinas Pemerintah Aceh,” ujar Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, Senin (22/11).

Baca: Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan Hari Ini di Banda Aceh

Sementara itu, khusus kendaraan plat dinas, petugas langsung mengantar ke kantor yang bersangkutan. Dari data yang diverifikasi oleh ETLE, ada berbagai macam profesi yang melanggar. Ada karyawan swasta, ASN, ibu rumah tangga dan lain lain.

“Dirlantas Polda Aceh akan terus mengirim surat pelanggaran lalulintas yang direkam ETLE kepada masyarakat, sampai masyarakat tidak melanggar lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Banda Aceh sudah dilaunching oleh Polda Aceh, Jumat (12/11).

Untuk mendukung program itu Polda Aceh juga meresmikan Ruang Regional Traffic Management Center (RTMC) untuk memantau pelanggar lalu lintas di persimpangan Banda Aceh.

Wakapolda Aceh Brigjen Pol Agus Kurniady Sutisna mengatakan, dalam pemberlakuan kamera tilang ini, masyarakat Aceh diharap bisa lebih mematuhi peraturan Lalu Lintas.

“Karena pelanggaran lalu lintas di sini didominasi oleh menerobos lampu merah, tidak memakai helm dan tidak menggunakan sabuk keselamatan,” katanya.

Sosialisasi ETLE sudah dilakukan kepada masyarakat selama 2 bulan. Selama sosialisasi itu, 45721 pelanggaran terpantau oleh kamera tilang atau ETLE.

“Setelah ini pelanggaran lalu lintas yang terpantau ETLE akan ditilang dan kertas tilang akan dikirim melalui PT POS,” ujarnya.

Related posts