DPO Kasus Sabu di Banda Aceh Ditangkap

Ilustrasi, transaksi sabu. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang warga Ulee Kareng berinisial DM (34) terkait kasus sabu. Sebelumnya ia juga ditetapkan sebagai DPO karena melarikan diri.

Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi mengatakan, DM ditangkap polisi dirumahnya. Pelaku juga sempat melarikan diri sejak bulan Maret lalu karena aksinya dalam menjual sabu diketahui oleh polisi.

“DM melarikan diri setelah ditetapkan sebagai DPO terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan JFP (33) warga Ulee Kareng yang telah duluan diamankan oleh pihak kepolisian pada bulan Maret 2021 silam,” ujarnya.

Penangkapan DM yang diduga menguasai barang terlarang itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap JFP saat dilakukan penangkapan. Namun saat itu, setelah dilakukan penggeledahan rumah, polisi tidak menemukan barang bukti lainnya, hanya handphone yang diduga sebagai alat komunikasi dengan pengguna narkotika berhasil disita.

Kronologis awal penangkapan terhadap JFP terkait kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu. JFP ditangkap dirumahnya di Ulee Kareng pada hari Jumat (5/3/2021) sekitar jam 10.00 WIB.

Saat diamankan, Polisi menyita barang bukti berupa 34 bungkusan plastik kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis, satu botol yang dipergunakan sebagai alat hisap, satu pipet kaca, satu bungkusan narkotika jenis ganja, satu buah mancis, satu bungkus rokok, satu gunting, satu buah tabung bertuliskan mini tube, satu pipet bening dan satu unit HP merk Asus.

Terkait dengan perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Related posts