ASN Sabang Dibekali Tata Kelola Pemerintahan Bebas Korupsi

ASN Sabang Dibekali Tata Kelola Pemerintahan Bebas Korupsi. (ist)

Sabang (KANALACEH.COM) – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Sabang dibekali pengetahuan tentang tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi dengan menghadirkan narasumber Inspektur I Bidang Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI dan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Inspektur I Bidang Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI Ranu Mihardja, mengatakan dalam upaya membentuk tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi, dibutuhkan kerjasama yang baik antar penyelenggara negara, penegak hukum, termasuk unsur Forkopimda, bahkan masyarakat.

“Ada dua hal yang harus dilakukan oleh semua pihak dalam mengantisipasi korupsi yaitu pencegahan dan penindakan,” kata Ranu dalam acara publik review tentang Pembekalan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi di Pemerintah Kota Sabang, yang digelar YARA di Kota Sabang, Kamis (2/12) seperti dilansir laman Antara.

Dia melanjutkan, pencegahan merupakan senjata yang paling ampuh, namun tidak bisa dilakukan sendiri, harus secara bersama-sama baik unsur Forkopimda maupun semua penyelenggara negara termasuk legislatif serta elemen masyarakat.

Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemko Sabang Kamaruddin mengatakan kegiatan itu sangat relevan dan objektif dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good goverment), yang memang telah menjadi misi Pemko Sabang dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

“Kami meyakini dengan pemerintahan yang bersih dan berwibawa akan mampu meningkatkan pembangunan, yang nantinya nanti akan mendatangkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kota Sabang yang merupakan tugas pokok dari kami,” katanya.

Oleh karenanya, kata dia, kegiatan tersebut merupakan ikhtiar dalam rangka mempersiapkan generasi ASN masa depan yang benar-benar tangguh dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Sabang.

Ia menilai ada tiga klaster orang yang terperangkap tindak pidana korupsi, yakni karena tidak memiliki pengetahuan terkait tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, karena memiliki kemauan dan kesempatan untuk korupsi, dan terakhir karena terlilit hutang serta keterpaksaan.

“Jadi tiga klaster ini. Dari narasumber kami bisa belajar dan bisa mengantisipasi kondisi terkini sehingga penyelenggaraan di Kota sabang menjadi role model, penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan semangat reformasi birokrasi yang baik,” katanya.

Related posts