Jelang Nataru, Penumpang Angkutan Umum di Aceh Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Seorang warga menunjukkan sertifikat vaksin. (Foto: Antara)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ditlantas Polda Aceh dan Dishub mewajibkan setiap penumpang angkutan umum darat dan laut yang hendak bepergian selama natal dan tahun baru, untuk menunjukkan sertivikat vaksin.

“Penumpang angkutan umum darat dan laut wajib sudah vaksin dengan menunjukkan di aplikasi Peduli Lindungi saat Operasi Lilin Seulawah diberlakukan pada tanggal 23 Desember 2021,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani.

Petugas kepolisian dan Dishub Aceh akan mengecek penumpang di terminal pemberangkatan Bus dan Pelabuhan Laut yang ada di Aceh dalam Ops Lilin Seulawah 2021.

“Apakah penumpang tersebut sudah di vaksin atau belum. Kalau belum, maka petugas kesehatan akan melakukan vaksinasi kepada penumpang sebelum berangkat,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Virus Covid 19, terutama varian Omnicorn yang penyebarannya lebih cepat dari varian Delta.

“Kita imbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan menjelang natal dan tahun baru, sebaiknya di vaksin terlebih dulu,” ucapnya.

Demikian juga penumpang angkutan darat dari luar wilayah Aceh yang melakukan perjalanan ke Aceh, akan dicek vaksin yang ada di aplikasi Peduli Lindungi.

Pengecekan akan dilakukan di 4 (empat) check Point yang berada di perbatasan Aceh-Sumut yaitu di Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Subulussalam dan Aceh Tenggara.

Related posts