Dua Pelaku Pemerkosa Anak di Nagan Raya Menyerahkan diri ke Polisi

Tiga Buronan Pemerkosa Anak di Nagan Raya Kembali Ditangkap. (ist)

Nagan Raya (KANALACEH.COM) – Dua tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anak bawah umur di Nagan Raya yang sempat menjadi buron, akhirnya menyerahkan diri ke Polres daerah tersebut.

“Kedua pelaku pemerkosaan itu,IP dan AI menyerahkan diri dengan  keluarga, setelah Polres Nagan Raya menetapkan sebagai buronan polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, Rabu  (22/12).

AKP Machfud mengatakan, kedua buronan Polisi tersebut menyerahkan diri setelah dua malam menyembunyikan diri di Babah Dua Tadu Raya, serta di salah satu Gampong Kecamatan Beutong.

Baca: 14 Pemuda di Nagan Raya Perkosa Anak di Bawah Umur Selama 2 Hari

Dengan imbauan Polres Nagan Raya kepada pihak keluarga pelaku, akhirnya pihak keluarga mengantarkan anaknya ke Polres Nagan Raya.

Selain mengamankan dua pelaku yang menyerahkan diri itu, Polres Nagan Raya juga telah membawa pulang dua tersangka lainnya,yang berhasil di tangkap dusun Gemboyah Gampong Pantan Redop Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah.

Baca: Tiga Buronan Pemerkosa Anak di Nagan Raya Kembali Ditangkap

Kedua tersangka yang berhasil di ringkus di kebun kopi itu,AF dan SS dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh unit PPA Polres Nagan Raya.

Dalam rombongan dua tersangka pelaku pemerkosaan tersebut ,tim Opsnal Sat Reskrim Nagan Raya dan Aceh Tengah, juga turut mengamankan Helmi, yang merupakan dalang penyembunyian kedua pelaku tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, Polres Nagan Raya telah berhasil meringkus 13 pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

“Sedangkan seorang pelaku lagi, DN masih dalam kejaran aparat penegak hukum, dan dalam waktu dekat juga akan diringkus dengan paksa, jika tidak menyerahkan diri,” ujarnya.

Sedangkan hukuman terhadap 14 pelaku tersebut, bakal dikenakan pasal 40 Jo pasal 50 Jo pasal 6 ayat (1), Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat Jo Undang Undang Nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.

Related posts