Remaja Asal Medan Tega Aniaya dan Perkosa Pacarnya di Banda Aceh

Ilustrasi, pelecehan seksual. (cnn)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang gadis yang berusia 14 tahun di Banda Aceh jadi korban penganiayaan dari teman prianya yang berinisial MU (17). Bahkan MU juga memaksa korban untuk mau berhubungan badan.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, selain menganiaya korban dengan cara mencekik, membekap mulutnya serta memukul gadis belia itu menggunakan siku tangan kanannya, ternyata pelaku sudah berulang kali memperkosa remaja belia tersebut.

Korban pun selama ini memilih bungkam dan takut untuk menceritakan apa yang dialaminya pada keluarga dan rekan-rekannnya.

Pasalnya pelaku tidak segan-segan mengambil tindakan keras terhadap korban, sampai yang paling fatal kalau sampai tindakan pelaku tersebut diketahui oleh orang lain.

“MU melakukan perbuatannya sejak Juli 2021 dalam kamar kos yang dihuninya di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh,” kata Ryan, Kamis (23/12).

Awalnya kata Ryan, korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran. Namun dalam perjalan hubungan tersebut, MU melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menyikut wajah hingga menyebabkan memar kebiruan pada bagian bawah mata sebelah kiri.

Kejadian yang menimpa kembang, diceritakan kepada ibunya. Sehingga ibu korban dilaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai laporan Polisi Nomor LPB / 575 / XII / 2021 / SPKT / Polresta Banda Aceh / Polda Aceh tanggal 21 Desember 2021.

“Saat kami membuat berita acara pemeriksaan terhadap korban, ianya mengatakan bahwa selain di aniaya, pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap dirinya sebanyak lima kali dirumah kos MU,” sambung AKP Ryan.

Sementara itu, pemerkosaan terjadi semua ditahun 2021 dengan rincian pada bulan Juli sebanyak satu kali, bulan Agustus tiga kali dan terakhir satu kali pada bulan November. “Kesemua itu TKP nya di kamar kos pelaku,” tutur AKP Ryan.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi mengamankan MU di kawasan PLTD Apung. Ia bakal dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo Pasal 47  Qanun Aceh No. 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat. 

Sedangkan untuk penganiayaan, MU dijerat dengan Tindak pidana penganiayaan terhadap anak sesuai pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 17 Jo UU RI No.  11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak.

Related posts