Camat di Aceh Utara Diminta Untuk Ikut Memfasilitasi Qanun Gampong

Camat di Aceh Utara Diminta Untuk Ikut Memfasilitasi Qanun Gampong. (ist)

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf meminta para camat untuk turut memfasilitasi dalam penyusunan qanun-qanun gampong.

Hal itu merupakan salah satu prioritas kerja, karena kebutuhan terhadap qanun-qanun gampong saat ini sudah cukup penting mengingat banyaknya persoalan dan konflik sosial yang kerap terjadi.

Hal itu disampaikan oleh Fauzi Yusuf dalam arahannya pada acara pengantar tugas sekaligus serah terima jabatan (Sertijab) delapan orang Camat dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara, berlangsung di aula Kantor Bupati di Landing Kecamatan Lhoksukon, Selasa, 11 Januari 2022. Para Camat tersebut masing-masing baru saja dilantik pada Kamis pekan lalu, 6 Januari 2022.

Selain memfasiltasi terbentuknya qanun-qanun gampong, Wabup Fauzi Yusuf juga meminta para Camat untuk proaktif, cerdas dan tanggap dalam melihat kondisi sosial masyarakat dan stabilitas daerah. Termasuk dalam hal penanganan bencana yang sewaktu-waktu menimpa daerah.

“Kami minta untuk pandai-pandai merangkul semua komponen masyarakat, terutama kalangan aparatur desa. Berilah pemahaman dan informasi-informasi yang benar dan mencerahkan kepada aparatur desa, jangan sampai terjadi miskomunikasi yang membawa efek kurang baik dalam pemerintah dan pembangunan daerah,” tegasnya.

Serah terima jabatan dilakukan pada hari ini, kata Fauzi, bahwa delapan orang Camat yang telah dilantik adalah aparatur Pemerintah Daerah yang capable dan dianggap mampu melaksanakan tugas dan kewajiban di lapangan.

Hal ini tidak berarti bahwa Camat yang lama tidak mampu melaksanakan tugas, akan tetapi perlu dilakukan rotasi jabatan Camat untuk kelancaran pengkaderan aparatur Pemerintahan yang handal di masa yang akan datang.

Hal ini perlu disampaikan agar tidak timbul pemikiran dan opini di masyarakat bahwa pergantian jabatan adalah kehendak Bupati ataupun Wakil Bupati, namun lebih memperhatikan profesionalisme dan penyesuaian kepangkatan dalam jabatan.

Camat adalah aparatur yang dipercaya oleh Bupati/Wakil Bupati untuk menempati jabatan di tingkat kecamatan dan telah melalui pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Aceh Utara. Mereka berlatar belakang pendidikan dan pengalaman yang sangat relevan.

“Oleh karenanya, kami sangat mengharapkan agar Camat yang telah diserahterimakan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan penuh rasa tanggungjawab, serta membangun koordinasi dan kerja sama dengan lintas sektor.

Delapan Camat yang melakukan Sertijab pada kesempatan itu, masing-masing Camat Jambo Aye yang baru Fauzi Saputra, SIP (sebelumnya Camat Baktiya Barat), Mazinuddin, SSos, menjadi Camat Baktiya Barat (sebelumnya merupakan Sekcam Muara Batu), Ilyas, SE, menjadi Camat Samudera (sebelumnya Camat Pirak Timu), Zukhirullah, SSos, menjadi Camat Pirak Timu (sebelumnya Sekcam Matangkuli).

Selanjutnya, Safri, SE, menjadi Camat Tanah Pasir (sebelumnya Sekcam Tanah Pasir), Kamaruddin KS, SSTP, menjadi Camat Cot Girek (sebelumnya Sekcam Lhoksukon), Azhar, ST, menjadi Camat Nisam Antara (sebelumnya Sekcam Nisam), dan Mardani, SSos, MSM, menjadi Camat Geureudong Pase (sebelumnya merupakan Kepala Sekretariat MAA).

Related posts