Dugaan Korupsi Program PSR di Nagan, Sekretaris Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri Diperiksa

Puluhan hektar tanaman sawit di Leuser dihancurkan
Ilustrasi. (mongabay)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Tinggi Aceh memeriksa seorang saksi terkait kasus dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat di Nagan Raya.

Saksi yang diperiksa yaitu berinisial WIR menjabat sebagai sekretaris pada Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri.

WIR diperiksa terkait penyimpangan pada program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang bersumber dari Badan Pengelolaan Keungan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang dilakukan oleh Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri di Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2019.

Baca: Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit di Aceh Rp 684 Miliar Diusut

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam program PSR,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi dalam keterangannya, Rabu (12/1).

Diketahui,  dugaan korupsi dari program peremajaan sawit di Nagan Raya tahun anggaran 2019 sebesar Rp12,5 miliar itu, kata Munawal telah terjadi penyimpangan terhadap identifikasi dan verifikasi kebenaran lahan yang akan diremajakan oleh pihak Dinas Perkebunan setempat.

Selain itu, legalitas lahan yang sebahagian besar hanya berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Keuchik, sehingga diragukan kebenarannya.

“Lahan tempat peremajaan sawit itu ada potensi masuk kedalam wilayah Hak Guna Usaha Perusahaan dan Kawasan Hutan seluas 500 hektar dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp6,5 miliar,” katanya (14/12).

Related posts