Sabang (KANALACEH.COM) – Seorang terpidana korupsi BBM, pelumas dan suku cadang di Dinas Perhubungan Kota Sabang bernama Iskandar menyerahkan uang pengganti Rp 83 juta berserta denda Rp 50 juta ke Kejaksaan Negeri Sabang.
Penyerahan uang pengganti itu dilakukan melalui kuasa hukumnya, pada Rabu (12/1). Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/Pn.Bna tanggal 17 Desember 2021.
Baca: Jaksa Tahan Mantan Kadishub Sabang Terkait Korupsi BBM
“Penyerahan denda dan uang pengganti tersebut diserahkan langsung secara tunai oleh terpidana Iskandar melalui kuasa hukumnya berupa denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 83 juta,” kata Kasie Intelijen Kejari Sabang, Jen Tanamal.
Baca: Kejari Sabang Kembali Sita Uang dari Manajer SPBU Terkait Korupsi BBM
Kata dia, setelah dibayarnya denda dan uang pengganti tersebut, terpidana tidak perlu lagi menjalani tambahan kurungan selama 1 bulan, dan tetap hanya menjalani hukuman penjara 1 tahun dipotong dengan masa penahanan yang telah dijalaninya.
“Maka dengan demikian, perkara tindak pidana korupsi anggaran BBM, pelumas, dan suku cadang Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019 telah selesai dituntaskan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang, dan telah berhasil menyelamatkan kerugian Negara sejumlah total Rp 577.295.631 ditambah dengan denda Rp. 50 juta,” ucapnya.