Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Terminal di Pidie Ditangkap di Bogor

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim Tabur Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus dugaan korupsi pengerjaan beton bertulang dan pelataran terminal terpadu tahap II Kota Sigli bernama Irwanto.

Ia ditangkap di Taman Burgenvil Golf B3 Nomor 3 Sukaraja, Kota Bogor. Irwanto merupakan Direktur PT. Buena Rezeki, rekanan yang mengerjakan proyek dengan pagu Rp 3 miliar lebih.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor: 461K/PID.SUS/2011, tanggal 27 Juli 2011, Irwanto merupakan terpidana dalam kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan Beton Bertulang Dan Pelataran Terminal Terpadu yang bersumber dari APBK Pidie Tahun Anggaran 2006.

Dalam kasus tersebut, kerugian negara Rp 845 juta. Dimana Irwanto dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta, dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak menjelaskan Irwanto diamankan Kota Bogor. Pasalnya Irwanto tidak pernah hadir ketika dilakukan pemangggilan oleh penyidik Kejati Aceh.

“Karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Penyidik Kejati Aceh, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan,” ujarnya.

Related posts