Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satu unit kapal penangkap ikan milik warga Malaysia bernama Koo Ling Chin alias Hok Seng dimusnahkan dengan cara dibakar di sekitar 20 mil dari Pinggir Pantai Pelabuhan Kuala Langsa, Aceh, Jumat (14/1).
Kapal perikanan PKFB 1603 yang diterbitkan oleh Pemerintah Malaysia itu dimusnahkan setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena menangkap ikan di perairan Indonesia dengan menggunakan pukat trawl.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Syahril mengatakan, selain kapal milik warga Malaysia, pihaknya juga memusnahkan kapal ikan KM PKFB 1786 GT 57 berikut mesin-mesin yang melekat pada kapal milik terpidana Elva Susanto.
“Ada dua kapal yang kita eksekusi dan sudah berkekuatan hukum tetap. Kapal ini ditangkap beberapa waktu lalu karena menggunakan pukat trawl,” kata Syahril.
Jaksa juga memusnahkan dua unit alat penangkap ikan jaring trawl di masing-masing kapal tersebut.
Sementara kapal ikan asing milik Koo Ling Chin alias Hok Seng, warga Malaysia, jaksa ikut memusnahkan satu Kompas Magnet, satu GPS Furuno Merk JMC V-3300P, satu unit Radio Merk Super Star SS-39.
Selain itu, jaksa juga memusnahkan satu dokumen kepemilikan kapal atas nama Koo Ling Chin alias Hok Seng dan satu set alat penangkap ikan berupa jaring atau pukat tunda trawl.
“Kapal milik Koo Ling Chin alias Hok Seng ini dimusnahkan atas terpidana Aung Myint Thien terkait perkara perikanan,” katanya.