Akmal Ibrahim : RPD Harus Kedepankan Kepentingan Rakyat

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim berpesan agar perencanaan pembangunan Kabupaten Abdya harus mengutamakan kepentingan rakyat dengan melihat potensi-potensi indikator kesejahteraan.

“Kita merujuk pada standar yang sudah ada. Mari berfikir apa yang baik kita lakukan untuk Abdya kedepan. Berbagai indikator kinerja intansi saat ini sudah menuju pada trek yang benar,” kata Akmal Ibrahim.

Hal ini disampaikannya dalam forum konsultasi publik penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Abdya tahun 2023-2026 di aula Kantor Bapedda setempat, Selasa, 25 Januari 2022.

Bupati Akmal mengaku tidak biasa seorang bupati yang akan habis masa jabatan menyiapkan perencanaan pembangunan untuk Pj kedepan, dan ini bagus untuk kesempatan berbuat dan mendapat pahala.

“Maka mari kita manfaatkan sebagus-bagusnya sebagai ladang pahala dengan menyiapkan program-program yang menjadi harapan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Akmal mengaku berayukur dengan kondisi Kabupaten Abdya saat ini. Semua lini dipemerintahan berjalan sesuai harapan dan saling bersinergi. Imbas positifnya, Abdya kini menjadi kabupaten kedua yang indikasi korupsinya kecil.

“Ini harus dijaga terus. Kita pelaku dan penanggung jawabnya. Bupati berganti tapi ASN tetap. Organisasi pemerintah sudah betul,” ucapnya.

Akmal berkata, Abdya harus pandai melihat peluang, jangan modal nekat tapi bodoh. Artinya, Abdya tidak boleh bersaing disektor yang tidak mungkin menang.

“Tapi bersainglah di sektor yang memungkinkan kita menang, seperti di sektor pertanian. Keunggulan Abdya di sektor pertanian, sektor ini yang bisa dilakukan rakyat. Kita harus bicara fakta,” tegasnya.

Dia meminta kepada semua pihak untuk memproitaskan program-program yang dapat memudahkan kegiatan rakyat, dapat membantu usahanya dan dapat menyelesaikan permasaalahannya.

“Pertanian mudah dikerjakan dan rakyat faham. Kita menang disektor ini. Saya ingatkan pemerintahan, kalau bisa ikuti yang sudah ada sekarang walau tidak hebat tapi jelas efeknya. Kita harus: konsisten dengan kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Sementara itu kepala Bappeda Abdya Firmansyah ST mengatakan, forum konsultasi publik ini merupakan ketentuan tahapan penyusunan rancangan RPD, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021, tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi daerah, dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022.

Untuk itu, pihaknya berharap para peserta dapat memberikan kontribusinya melalui masukan-masukan, sebagai bahan penyempurnaan rancangan RPD Abdya tahun 2023-2026, yang telah disusun sebelumnya oleh tim saat ini.

“Dalam waktu yang bersamaan, ada empat dokumen yang disiapkan yakni dokumen RPD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja). Masukan dari seluruh SKPK serta kalangan masyarakat, sangat dibutuhkan untuk mematangkan dokumen itu.

Related posts