DPP PNA: Jika Ada PAW di DPRA Bukan Terkait KLB

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kemenkumham Aceh mengesahkan SK DPP PNA terbaru. Dimana, Irwandi Yusuf tetap menjadi ketua umum dan ketua harian Tgk H. Syakya.

Dalam pengurus terbaru di DPP PNA, tidak ada nama Samsul Bahri alias Tiyong dan Falevi Kirani, dimana keduanya merupakan anggota DPRA dari Partai PNA.

Sebelumnya mereka juga sempat membuat Kongres Luar Biasa (KLB) DPP PNA yang dimana ketua umum dipimpin oleh Samsul Bahri. Namun belakangan SK terkait hasil KLB tersebut ditolak oleh Kemenkumham Aceh. Sehingga Kemenkumham hanya mensahkan pengurus DPP PNA yang diketuai oleh Irwandi Yusuf.

Wakil Ketua II DPP PNA Yazir Akmarullah mengatakan, Tiyong dan Falevi Kirani tetap anggota DPRA dari partai PNA meskipun mereka peserta KLB. Pihaknya enggan berbicara soal sanksi tegas terhadap keduanya.

“Mereka masih anggota PNA, tapi Samsul Bahri tidak lagi ketua harian. Mereka hanya anggota PNA yang menjabat sebagai anggota DPRA meskipun tidak ada dalam pengurus DPP PNA,” katanya saat jumpa pers di kantor DPP PNA, Rabu (26/1).

Menurutnya PAW di DPRA hal yang biasa dalam bentuk penyegaran. Namun ia menegaskan, PAW dilakukan jika anggota tidak tunduk pada program dan visi misi partai.

“Jika ada perubahan anggota di DPRA itu tidak ada sangkut pautnya dengan KLB,” katanya.

Yazir bilang pihaknya tetap menerima masukan dari mantan peserta KLB, menurutnya tidak ada yang harus di sanksi dari mereka. Sebab, dinamika politik yang terjadi sebelumnya membuat DPP PNA bisa menginstropeksi diri.

“Artinya tidak ada dosa KLB dalam tubuh PNA, persoalan kongres KLB itu adalah nelangsa politis, pembelajaran politik bagi kader,”

“Setelah SK keluar tidak ada dosa kader yang ikut dalam KLB, jika ada sanksi kepada kader adalah sanksi yang tidak mau ikut ke misi dan struktur yang ada,” ucapnya.

Related posts