Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3

Kapal Singkil-3. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil segera menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi Kapal Singkil 3 setelah BPKP Aceh menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil Rahmad Syahroni Rambe mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengajukan perhitungan kerugian negara kepada BPKP. Pihaknya juga sudah mengantongi tiga nama untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Dugaan Mark Up Pengadaan Kapal Cepat di Aceh Singkil Naik ke Tahap Penyidikan

“Secara umum proses penyidikan dugaan Korupsi Kapal Singkil 3 telah tuntas, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah mengantongi nama-nama yang bertanggung jawab, namun nama-nama tersangka belum bisa diumumkan ke publik, lantaran masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP,” kata Rahmad, Rabu (26/1).

Dalam melakukan penyidikan dugaan korupsi Kapal Singkil 3, kata Rahmad membutuhkan waktu dan terkendala pandemi Covid-19 yaitu pemeriksaan saksi ahli kapal tersebut dilakukan oleh pihak dari Institusi Teknologi Surabaya (ITS).

Oleh karena itu, lanjutnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Singkil harus berangkat ke Surabaya, Jawa Timur, kemudian Pemeriksaan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Medan.

“Pemeriksaan ahli dari ITS sudah selesai pada akhir November 2021 lalu dan pemeriksaan dari LKPP juga sudah selesai sekitar dua pekan lalu. Proses penyidikan telah selesai, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil tinggal meminta perhitungan kerugian negara ke BPKP,” ujarnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah menyita Kapal Singkil 3 pada tanggal 20 September 2021, penyitaan tersebut dilakukan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penumpang Dana Afirmasi Tahun 2018 pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil.

Adapun yang disita tersebut yakni satu unit kapal transportasi 16 penumpang, setelah melakukan penyitaan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menitipkan kapal tersebut kepada Dinas Pehubungan Aceh Singkil.

Diketahui sebelumnya, pembelian Kapal Singkil 3 tersebut diduga adanya mark up karena tidak sesuai dengan spesifikasi. Pengadaan Kapal Singkil 3 dilakukan tahun 2018 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi senilai Rp 1,2 miliar di Dinas Perhubungan Aceh Singkil.

Kapal tersebut sejak awal jarang terlihat beroperasi, dan terdapat persoalan antara lain tutup mesinnya hilang tidak lama sejak kapal tersebut sampai di Aceh Singkil.

Related posts