Pengadilan Tolak Permohonan Suntik Mati yang Diajukan Warga Lhokseumawe

Ini kata MUI soal suntik mati
Ilustrasi tempat suntik mati.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang nelayan asal Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe yang mengajukan permohonan suntik mati (euthanasia) akhirnya ditolak oleh pengadilan setempat.

Pembacaan penolakan itu dibacakan hakim tunggal Budi Sunanda di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada Kamis, 27 Januari 2021. Alasan hakim menolak permohonan itu karena tidak adanya dasar hukum yang mengatur tentang permohonan suntik mati dan melanggar HAM.

“Menolak permohonan suntik mati yang diajukan pemohon Nazaruddin Razali, mengingat dan menimbang tidak ada aturan yang mengatur tentang permohonan itu,” kata Budi Sunanda.

Alasan lainnya, kata Budi, permohonan suntik mati tidak dibenarkan di Indonesia apalagi menghilangkan nyawa seseorang.

Sementara itu Penasihat Hukum Nazaruddin Razali, Safaruddin mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terkait putusan hakim tersebut yang menolak permohonan kliennya.

“Kita akan musyawarah kembali dengan pemohon apakah menggunakan langkah hukum yang tersedia atau cukup sampai di sini,” kata Safaruddin.

Sebelumnya, Nazarudin Razali mengajukan permohonan suntik mati ke PN Lhokseumawe lantaran kecewa dengan Pemerintah setempat yang telah mengalihkan waduk Pusong yang sebelumnya dijadikan mata pencarian oleh warga sekitar.

Sebagai nelayan dan petani keramba jaring apung tradisional, Nazarudin menggantungkan hidupnya dari waduk itu. Namun, Pemkot Lhokseumawe mengeluarkan perintah untuk melarang aktivitas di sekitaran waduk sejak November 2021 lalu.

Suntik mati itu diajukan Nazaruddin untuk dilakukan di Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe dan berharap bisa disaksikan oleh Walikota setempat.

Related posts