Pembunuh 5 Ekor Gajah di Aceh Jaya Divonis 3,4 Tahun Penjara

Ilustrasi, pengadilan.

Aceh Jaya (KANALACEH.COM) – Seorang pembunuh lima ekor gajah di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh bernama Sudirman divonis 3 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Jaya.

Sudirman dijerat dengan UU RI nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Selain Sudirman, delapan orang rekannya yang membantu Sudirman juga divonis penjara.

Terdakwa lainnya ialah Muhammad Amin divonis 2 tahun 4 bulan penjara, kemudian Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, Kamaruddin, Zubardi, Hamdani dan Supriadi turut dijatuhi hukuman masing-masing 10 bulan penjara.

“Sudirman dijatuhkan pidana 3 tahun 4 bulan penjara dan Muhammad Amin 2 tahun 4 bulan penajara, kemudian 7 terdakwa lainnya juga divonis maisng-masing 10 bulan penjara,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Jaya, Rahmad Sugama, Kamis (27/1).

Putusan pidana itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Sudirman 4 tahun 6 bulan penjara. Meski demikian, terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Terhadap putusan Pengadilan tersebut para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan JPU menyatakan hal yang sama,” ujar Rahmad.

Adapun barang bukti atas kejahatan mereka yang disita yaitu dua batang kayu yang dijadikan tiang pengikat kawat beraliran listrik, gulungan kawat dan kabel listrik, gigi gajah, parang, tengkorak gajah sumatera, tulang belakang gajah, tengkorak gajah, tulang rahang bawah gajah, tulang paha gajah, telapak gajah sumatera dan dua batang gading gajah.

Related posts