Bupati Abdya : Jangan Salah Penafsiran Terkait Surat Domisili Keuchik

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim respon terkait polemik penafsiran surat domisili sebagai salah satu syarat untuk pencalonan sebagai kepala Desa pada pemilihan Keuchik secara langsung (Pilchiksung) di Kabupaten setempat.

Akmal Ibrahim, SH kepada sejumlah awak media, Sabtu (5/2) menyebutkan, penafsiran selama ini dikembangkan itu salah.

Menurutnya, surat domisili dari Keuchik untuk bakal calon Keuchik itu hanya sebagai penguat pembuktian Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

“Domisili yang menjadi syarat itu dibuktikan dengan KTP dan KK, surat domisili Keuchik itu hanya penguat, itu sesuai dengan qanun Aceh,” kata Akmal Ibrahim.

Akmal meminta, setiap aturan yang sudah ditentukan jangan diubah-ubah. “Aturan yang sudah dibuat itu tentunya setelah hasil pengkajian yang mendalam oleh ahli-ahlinya,” sebutnya.

Selain itu, Akmal Ibrahim juga menegaskan, tugas panitia pemilihan Keuchik itu salah satunya harus memastikan KTP dan KK calon Keuchik Gampong setempat sesuai dengan syarat dan aturan.

“Pembuktian domisili itu adalah KTP dan KK, itu jelas, jadi panitia pemilihan harus berpedoman pada aturan itu, jangan mempersulit setiap calon yang maju,” tegas Akmal.

Menurut Akmal, setiap orang yang maju sebagai calon Keuchik itu adalah orang yang baik, itu harus dihargai.

“Dia sadar dia punya potensi, jangan dihambat orang maju. Masalah terpilih itu bukan urusan kita,” kata Akmla.

Dirinya mengaku sangat senang dengan ramainya peminat untuk maju menjadi Keuchik.

“Artinya dengan banyaknya peminat menjadi Keuchik ini membuktikan jabatan Keuchik itu sudah menjadi penting, dulu ditolak, sekarang diminati,” tutur Akmal.

Akmal Ibrahim juga berpesan kepada panitia pemilihan Keuchik jangan ada trik-trik tertentu yang menghambat Keuchik maju.

“Makin banyak yang maju semakin baik, jadi jangan dihambat dengan trik-trik yang dapat merugikan orang lain,” pungkas Akmal Ibrahim.

Related posts