(KANALACEH.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dalam perjalanannya hingga Desember 2021, perusahaan fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) menyalurkan pinjaman sebesar Rp295,85 triliun. Aliran dana pinjol tercatat bertumbuh 89,77 persen di sepanjang tahun lalu. Dari jumlah tersebut, penyaluran pinjaman baru khusus untuk Desember 2021 mencapai Rp13,61 triliun.
Sedangkan pinjaman outstanding atau yang belum lunas sebesar Rp29,88 triliun. angkanya naik 95,05 persen dari tahun sebelumnya.
“Penyaluran P2P ini sudah cukup besar, yaitu Rp295,85 triliun, naik 89,77 persen secara yoy,” kata Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso pada acara bertajuk Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum, Jumat (11/2).
Melihat besarnya pinjaman online tersebut, Wimboh menilai kebutuhan akan pinjol di masyarakat masih sangat tinggi. Terutama, karena banyak masyarakat yang tidak memiliki akses pembiayaan ke perbankan.
Sayangnya, polemik pinjol ilegal yang menjamur mengharuskan OJK untuk menutup izin baru atau memoratorium izin. Per Januari 2022, tercatat jumlah penyelenggara mencapai 103.
Di sisi lain, Wimboh mengungkapkan bahwa untuk tingkat keberhasilan bayar 90 hari (TKB 90) naik pada 2021 menjadi 97,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di level 95,22 persen.
Sementara itu, untuk borrower per akhir 2021 mencapai 73,2 juta orang dan jumlah peminjam (lender) sebanyak 809.494 entitas. (CNN)