Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh membebaskan seorang terdakwa pemerkosa anak yang masih di bawah umur berinisial ZR. Putusan bebas itu setelah permohonan bandingnya diterima majelis hakim.
Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama ZR dituntut 180 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Putusan bebas tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Muslim bersama dua anggotanya masing-masing, Irpan Nawi Hasibuan dan Said Safnizar.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana didakwa dalam dakwaan pertama,” demikian isi putusan tersebut yang bernomor 47/JN/2021/MS.BNA yang dikutip, Senin (21/2).
Majelis hakim juga membebaskan ZR dari segala tuntutan hukum dan dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga.
Alasan hakim membebaskan ZR ialah alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum kurang. Kemudian, pengakuan terdakwa yang bukan merupakan inisiatifnya sendiri dinilai tidak dianggap sebagai bukti.
Kasus itu bermula saat empat pria yang berinisial ZR, FI, YP dan HM menjemput korban dengan maksud jalan-jalan menggunakan mobil yang dikendarai oleh ZR.
Lalu, keempat terdakwa justru membawa korban ke rumah orangtua ZR yang kosong di Kabupaten Aceh Jaya. Lalu mereka melakukan tindakan asusila secara bergantian terhadap korban.
ZR menjadi orang ketiga yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban. Setelah itu mereka kembali ke Banda Aceh untuk mengantar korban pulang.
Kasus itu terungkap saat korban hamil lima bulan. Lantas keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan keempat pria itu ke polisi. Dalam perjalanannya tiga tersangka divonis penjara karena terbukti melakukan pemerkosaan.
Ketiganya yaitu FI dan YP dihukum 150 bulan penjara, namun kasus keduanya masih bergulir ditingkat banding. Sementara pelaku lainnya berinisial HM hanya dihukum 12 bulan pembinaan karena masih di bawah umur.