Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Sapi Bali ke Tipikor Banda Aceh

Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Sapi Bali ke Tipikor Banda Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – JPU Kejari Aceh Besar melimpahkan dua berkas perkara ke pengadilan Tipikor Banda Aceh terkait pengadaan sapi di Dinas Peternakan Aceh tahun Anggaran 2017.

Pelimpahan berkas perkara 4  terdakwa masing-masing berinisial AH (58) sebagai KPA/PPK kemudian IP (52) sebagai PPTK pada Dinas Peternakan Aceh, KW (43) Direktur CV Menara Company dan SY (54).

Terhadap para terdakwa yaitu AH (58) dan IPS (52) didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan terhadap para terdakwa KW (43) dan SY (54) didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi, mengatakan, bahwa sebelumnya pada tahun 2017 Dinas Peternakan Aceh menganggarkan untuk kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia, pekerjaan pengadaan sapi bali sebanyak 225 ekor sapi bali, dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp 3,8 miliar.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh tim BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, ditemukan telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp1,2 miliar.

Setelah dilaksanakan Pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap para terdakwa, maka JPU akan menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim.

Related posts