Ketua DPRK Banda Aceh: Ada BKM, Suara Azan dan Toa Tak Perlu di urus Menteri

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar. (harianRA)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyesalkan pola komunikasi dan kebijakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dinilai kerap menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Terbaru pernyataan Menag Yaqut yang membandingkan suara Azan dengan anjing menggonggong, meskipun hal itu sudah diklarifikasi oleh Kemenag.

Menurut Farid seharusnya Yaqut sebagai seorang penjabat negara tak menggunakan analogi suara azan dengan gonggongan anjing. Ia menilai, perumpamaan tersebut tidak etis digunakan.

Untuk itu ia meminta agar Menag tidak lagi mengurus suara toa dan Azan. Hal itu harus diserahkan sepenuhnya ke Badan Kemakmuran Masjid (BKM).

“Pola komunikasi Menag sebagai pejabat negara harus dievaluasi. Persoalan suara azan dan toa biar diurus oleh BKM saja, tidak perlu diurus oleh seorang menteri,” kata Farid dalam keterangannya, Kamis, 24 Februari 2022.

Selain itu paska keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla. Pihaknya menerima banyak masukan dari tokoh agama yang keberatan terhadap SE Menag tersebut.

“Kami menerima banyak masukan dari para alim ulama, tokoh masyarakat, dan kalangan ormas yang mendesak agar SE Menag No. 5 tahun 2022 dicabut sebab sudah menimbulkan kegaduhan di kalangan ummat,” kata Farid Nyak Umar.

Related posts