Daftar Lengkap Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi. (foto: pare.com)

(KANALACEH.COM) – BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan dari pemerintah dan diperuntukkan bagi semua masyarakat Indonesia yang telah resmi terdaftar sebagai peserta aktif.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan dijelaskan, BPJS menawarkan sejumlah pelayanan medis dan tindakan penyakit yang dapat ditanggung.

Tapi perlu diketahui bahwa tidak semua penyakit bisa di-cover atau diklaim. Sebab ada juga beberapa jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Kategori penyakit yang tidak tercover BPJS kesehatan memang kurang dijelaskan secara rinci sehingga tak dapat disebutkan menyeluruh. Namun berikut daftar rinciannya.

1. Penyakit akibat wabah

Penyakit yang disebabkan oleh wabah tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Contohnya pandemi akibat wabah virus corona seperti yang sedang berlangsung saat ini.

Meski Anda tercatat sebagai peserta BPJS aktif, layanan pengobatan akibat penyakit wabah ini memang belum tersedia.

Akan tetapi, pemerintah sudah menyediakan akses pengobatan gratis untuk Anda tebus asalkan melakukan pemeriksaan di faskes yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

2. Ketergantungan obat-obatan

Apabila Anda menderita penyakit yang disebabkan dari ketergantungan obat-obatan terlarang sejenis narkoba, maka keluhan tidak akan di-cover BPJS Kesehatan.

Alasannya penyakit tersebut tidak ditanggung karena kemungkinan besar kejadiannya diciptakan secara sengaja untuk menyakiti diri sendiri.

Ketentuan itu juga telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

3. Pengaruh alcohol

Sama halnya dengan obat-obatan terlarang, pengaruh alkohol juga termasuk jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Pada pasal 52 point I tentang beberapa pelayanan yang tidak dijamin, salah satunya pada huruf (i) yaitu gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.

Ada juga karena kecelakaan lalu lintas akibat mabuk atau pengaruh alkohol maka tidak dijamin, sebab dilakukan sengaja sebagai tindakan membahayakan diri sendiri.

4. Perawatan estetika gigi

Menurut BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, perawatan gigi dan mulut yang ditanggung yaitu: pemeriksaan, pengobatan, serta konsultasi medis tentang kesehatan gigi.

Selanjutnya ada kegawatdaruratan oro-dental, premedikasi, pemberian obat-obatan sebelum operasi, pencabutan gigi sulung, gigi permanen, scaling, dan penambalan.

Selain dari yang disebutkan di atas berarti tidak ditanggung BPJS Kesehatan termasuk perataan gigi memakai behel serta perawatan gigi berlubang.

5. Infertilitas

Infertilitas merupakan penyakit gangguan kesuburan pada pria atau wanita sebagai salah satu penyebab mandul atau sulit memiliki keturunan. Sebagian besar masalah kemandulan memang dapat diobati tapi ada juga yang tidak berhasil ditangani.

Apabila Anda dan pasangan menderita gangguan infertilitas, sebaiknya gunakan asuransi mandiri lain sebab pengobatan penyakit ini belum bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

6. Perawatan kulit dan kecantikan

Meski menanggung semua penyakit yang bertujuan pengobatan, BPJS Kesehatan tidak memprioritaskan penanganan untuk keperluan estetika termasuk perawatan kecantikan.

Jenis pengobatan yang dimaksud adalah perawatan pascabedah plastik, sulam alis, filler, atau metode kecantikan lainnya. Terlebih jika perawatan kulit tersebut mungkin pernah ditindak oleh pelayanan kesehatan dari luar negeri, maka tidak akan bisa dijamin BPJS Kesehatan.

7. Penyakit akibat cedera yang disengaja

Jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berikutnya yaitu disebabkan oleh cedera sengaja. Di antaranya tindakan pidana seperti tawuran, penganiayaan, kekerasan seksual, atau percobaan bunuh diri.

Seluruh penyakit tersebut dianggap sengaja menyakiti diri sendiri sehingga tidak memperoleh jaminan dari BPJS Kesehatan. [CNN]

Related posts